Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penertiban taksi gelap yang keberadaannya kian meresahkan.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan selama dua hari ini di Terminal 1 dan 2, sudah 122 taksi gelap berhasil ditilang.
Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan operasi ini digelar untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sekaligus sebagai jawaban terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan taksi gelap di bandara.
“Hampir setiap bulan ada saja pengaduan terkait taksi gelap. Berbagai upaya juga telah kami lakukan untuk menertibkan taksi gelap ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Bram dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2014).
Bram menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa taksi gelap karena tidak memiliki tarif resmi, sehingga berpotensi terjadinya pemerasan kepada penumpang.
Di samping itu, apabila terjadi sesuatu pada penumpang, seperti tindak kriminal atau kehilangan barang, akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban dan mengusutnya karena tidak memiliki izin resmi sehingga tidak terdaftar.
“Gunakanlah taksi resmi berstiker Bandara Soekarno-Hatta yang telah disediakan oleh pengelola, karena taksi resmi memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa. Bila terjadi sesuatu mekanisme pengaduan lebih mudah dan bisa segera ditindaklanjuti serta tarif lebih transparan,” imbuh Bram.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya penertiban demi kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara.
Saat dirazia, seluruh taksi gelap memang terbukti tengah mengangkut penumpang diarea parkir Terminal 1 dan 2. Setelah dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian, para pengemudi taksi gelap kemudian didata dan diberikan pengarahan.
Untuk menimbulkan efek jera, bagi taksi gelap yang tertangkap selama tiga kali berturut-turut maka kendaraannya akan ditahan. Umumnya para taksi gelap tersebut menggunakan kendaraan mini bus berkapasitas besar sehingga mampu menampung penumpang lebih banyak.
Taksi gelap adalah kendaraan pribadi berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Pengemudinya menawarkan jasa pada penumpang. Biasanya mereka menggunakan ID Card yang mirip dengan yang digunakan oleh petugas bandara untuk menimbulkan kepercayaan para penumpang. (Yas/Ndw)
Dalam operasi penertiban yang dilakukan selama dua hari ini di Terminal 1 dan 2, sudah 122 taksi gelap berhasil ditilang.
Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan operasi ini digelar untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sekaligus sebagai jawaban terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan taksi gelap di bandara.
“Hampir setiap bulan ada saja pengaduan terkait taksi gelap. Berbagai upaya juga telah kami lakukan untuk menertibkan taksi gelap ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Bram dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2014).
Bram menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa taksi gelap karena tidak memiliki tarif resmi, sehingga berpotensi terjadinya pemerasan kepada penumpang.
Di samping itu, apabila terjadi sesuatu pada penumpang, seperti tindak kriminal atau kehilangan barang, akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban dan mengusutnya karena tidak memiliki izin resmi sehingga tidak terdaftar.
“Gunakanlah taksi resmi berstiker Bandara Soekarno-Hatta yang telah disediakan oleh pengelola, karena taksi resmi memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa. Bila terjadi sesuatu mekanisme pengaduan lebih mudah dan bisa segera ditindaklanjuti serta tarif lebih transparan,” imbuh Bram.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya penertiban demi kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara.
Saat dirazia, seluruh taksi gelap memang terbukti tengah mengangkut penumpang diarea parkir Terminal 1 dan 2. Setelah dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian, para pengemudi taksi gelap kemudian didata dan diberikan pengarahan.
Untuk menimbulkan efek jera, bagi taksi gelap yang tertangkap selama tiga kali berturut-turut maka kendaraannya akan ditahan. Umumnya para taksi gelap tersebut menggunakan kendaraan mini bus berkapasitas besar sehingga mampu menampung penumpang lebih banyak.
Taksi gelap adalah kendaraan pribadi berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Pengemudinya menawarkan jasa pada penumpang. Biasanya mereka menggunakan ID Card yang mirip dengan yang digunakan oleh petugas bandara untuk menimbulkan kepercayaan para penumpang. (Yas/Ndw)