Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telahmenonaktifkan dua direksi perusahaan pelat merah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Kedua bos BUMN itu yaitu Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Fahmi Shadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Supra Dekanto.
"Iya, betul dinonaktifkan karena sudah dijadikan tersangka kasus hukum. Sesuai ketentuan kalau sudah ada yang bermasalah seperti itu dinonaktifkan, sampai ada ketetapan kasus tetap," kata Kepala Humas BUMN Faisal Halimi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Fahmi telah ditetapkan menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi.
Sementara Supra telah ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Supra sendiri saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi (PT NTP), lalu pindah sebagai Direktur Produksi PT DI. Dirinya mengaku bila pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara selama ini telah berjalan baik.
"Untuk sementara, posisi dirut diisi dari salah satu direksi yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Penunjukan itu cukup dilakukan dewan komisaris, tidak perlu dilakukan Kementerian BUMN," papar Faisal. (Ndw)
"Iya, betul dinonaktifkan karena sudah dijadikan tersangka kasus hukum. Sesuai ketentuan kalau sudah ada yang bermasalah seperti itu dinonaktifkan, sampai ada ketetapan kasus tetap," kata Kepala Humas BUMN Faisal Halimi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Fahmi telah ditetapkan menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi.
Sementara Supra telah ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Supra sendiri saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi (PT NTP), lalu pindah sebagai Direktur Produksi PT DI. Dirinya mengaku bila pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara selama ini telah berjalan baik.
"Untuk sementara, posisi dirut diisi dari salah satu direksi yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Penunjukan itu cukup dilakukan dewan komisaris, tidak perlu dilakukan Kementerian BUMN," papar Faisal. (Ndw)