Sukses

Nasib Merpati Ditentukan Rembukan Menkeu dan Dahlan Iskan

Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih saja terkatung-katung meski berbagai skenario penyelamatan telah diusung Menteri BUMN.

Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih saja terkatung-katung meski berbagai skenario penyelamatan telah diusung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Padahal masa depan maskapai ini harus segera dipastikan mengingat saat ini penerbangan Merpati berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan Dahlan Iskan dan membahas mengenai maskapai penerbangan pelat merah itu.

"Jadi mesti ada rapat dulu antara Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Menteri BUMN, dan Kementerian Keuangan tentang Merpati (restrukturisasi). Saya juga belum ketemu orang PPA," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Rencana rapat tersebut, kata Chatib, merupakan permintaan dari Kementerian BUMN dan Kemenkeu supaya bisa memahami duduk masalah maupun skenario penyelamatan yang memungkinkan untuk Merpati.

"Kemarin baru ketemu Pak Dahlan, lalu kita sepakat bikin rapat supaya saya tahu masalahnya. Saya baru tahu masalahnya dari koran. Jadi nanti rapat di level teknis dulu antara Dirjen Kekayaan Negara, PPA dan Menteri BUMN," jelas dia.

Jika Kementerian BUMN maupun Merpati meminta tambahan modal dari Kementerian Keuangan, menurut Chatib harus dilihat skema penyelamatannya seperti apa. "Lihat dulu skemanya kayak apa," tutur dia singkat.

Ditemui terpisah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan memberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Merpati melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

"Belum, soal itu (PMN Merpati) belum. Coba tanya Pak Menteri (Chatib)," ujarnya kepada Liputan6.com.

Sementara Kepala Sub Direktorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II Kementerian Keuangan, Agung Widiadi menambahkan, prosedur pencairan PMN harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pasalnya utang Merpati cukup besar mencapai Rp 6,7 triliun.

"Prosesnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus bikin draft perpres dulu, lalu disetujui baru PMN bisa dicairkan. Jadi kita belum tahu apakah PMN bisa dikucurkan untuk Merpati atau tidak," cetus dia.

Seperti diketahui, PPA yang menangani restrukturisasi mengusulkan dana PMN sebesar Rp 2 triliun, tapi hingga akhir 2013 belum kunjung cair.

PPA sudah mendapat surat kuasa untuk menata Merpati dan dalam Undang-undang (UU) APBN 2013 sudah disetujui mendapat modal Rp 2 triliun.

"Dana PPA sebesar Rp 2 triliun sebenarnya akan digunakan sekitar Rp 750 miliar untuk restrukturisasi Merpati. Tapi, kalau Kementrian Keuangan tidak juga mencairkannya, maka 'wassalam' bagi Merpati," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat. (Fik/Nrm)

Baca juga:

Sebagian Pegawai Setia Menunggu Merpati Bangkit

50 Pilot Merpati `Resign` Gara-gara 3 Bulan Tak Digaji

Merpati Butuh Rp 200 Miliar untuk Bayar Biaya Operasional

Merpati Dinilai Tak Layak Lagi Sandang Maskapai Perintis