Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini secara resmi telah menonaktifkan dua direksi perusahaan pelat merah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Kedua bos BUMN tersebut yaitu Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Fahmi Shadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Supra Dekanto.
Meski sudah mengantifkan kedua dewan direksi tersebut, Dahlan hingga kini belum memiliki calon penggantinya. Padahal Fahmi merupakan pimpinan tertinggi dari Sucofindo.
"(Pak Supra) belum, itu karena direktur toh bukan direktur utama, jadi tidak perlu pengganti. Untuk Sucofindo juga belum, (plt) itu untuk sementara saja," kata Dahlan saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Perlu diketahi, Fahmi telah ditetapkan menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi.
Sementara Supra telah ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Supra sendiri saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi (PT NTP), lalu pindah sebagai Direktur Produksi PT DI. Dirinya mengaku bila pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara selama ini telah berjalan baik. (Yas/Shd)
Kedua bos BUMN tersebut yaitu Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Fahmi Shadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Supra Dekanto.
Meski sudah mengantifkan kedua dewan direksi tersebut, Dahlan hingga kini belum memiliki calon penggantinya. Padahal Fahmi merupakan pimpinan tertinggi dari Sucofindo.
"(Pak Supra) belum, itu karena direktur toh bukan direktur utama, jadi tidak perlu pengganti. Untuk Sucofindo juga belum, (plt) itu untuk sementara saja," kata Dahlan saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Perlu diketahi, Fahmi telah ditetapkan menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi.
Sementara Supra telah ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Supra sendiri saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi (PT NTP), lalu pindah sebagai Direktur Produksi PT DI. Dirinya mengaku bila pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara selama ini telah berjalan baik. (Yas/Shd)