Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital seperti bitcoin dan virtual currency lainnya yang tengah booming setahun terakhir bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna.
Usai tak diakui sebagai mata uang di Indonesia, lalu bagaimana dengan nasib Bitcoin?
CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan justru merasa gembira dengan pernyataan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai mata uang. Dengan begitu, bitcoin bisa dikategorikan sebagai komoditas atau instrumen investasi seperti emas.
"Kalau mengacu ke UU yang ada, alat pembayaran yang sah memang harus menggunakan rupiah. Dolar AS dan emas juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi bitcoin ini adalah komoditas seperti emas," kata Oscar saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (8/2/2014)
Tak hanya itu, lanjut dia, dari pernyataan BI tersebut juga tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di Indonesia. BI hanya mengingatkan risiko dari kepemilikan atau pemakaian bitcoin ditanggung pemilik.
"Jadi Bitcoin ini tidak dilarang di Indonesia. Tentu saja kami gembira. Karena ini bukan tergolong mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur BI," ungkap dia.
Oscar mengakui Bitcoin ini memang belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal itu karena masyarakat belum dapat menerima Bitcoin sebagai pembayaran dan tidak stabil.
Ia menjelaskan, kecenderungan nilai kurs Bitcoin lebih menguat dibandingkan turun. Hal itu karena jumlah Bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli Bitcoin mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.
"Tidak terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar Oscar.
Sebagai instrumen investasi, komoditas seperti emas terkadang digunakan masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan sistem barter. Menurut Oscar, hal serupa juga berlaku di Bitcoin. (Ndw)
Baca juga:
Mata Uang Bitcoin Tak Diakui di Indonesia
Mata Uang Virtual Bakal Makin Tak Laku
[VIDEO] Mengenal Mata Uang Virtual Bitcoin Indonesia
Mengenal Bitcoin, Uang Digital yang Bikin Heboh
Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna.
Usai tak diakui sebagai mata uang di Indonesia, lalu bagaimana dengan nasib Bitcoin?
CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan justru merasa gembira dengan pernyataan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai mata uang. Dengan begitu, bitcoin bisa dikategorikan sebagai komoditas atau instrumen investasi seperti emas.
"Kalau mengacu ke UU yang ada, alat pembayaran yang sah memang harus menggunakan rupiah. Dolar AS dan emas juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi bitcoin ini adalah komoditas seperti emas," kata Oscar saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (8/2/2014)
Tak hanya itu, lanjut dia, dari pernyataan BI tersebut juga tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di Indonesia. BI hanya mengingatkan risiko dari kepemilikan atau pemakaian bitcoin ditanggung pemilik.
"Jadi Bitcoin ini tidak dilarang di Indonesia. Tentu saja kami gembira. Karena ini bukan tergolong mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur BI," ungkap dia.
Oscar mengakui Bitcoin ini memang belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal itu karena masyarakat belum dapat menerima Bitcoin sebagai pembayaran dan tidak stabil.
Ia menjelaskan, kecenderungan nilai kurs Bitcoin lebih menguat dibandingkan turun. Hal itu karena jumlah Bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli Bitcoin mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.
"Tidak terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar Oscar.
Sebagai instrumen investasi, komoditas seperti emas terkadang digunakan masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan sistem barter. Menurut Oscar, hal serupa juga berlaku di Bitcoin. (Ndw)
Baca juga:
Mata Uang Bitcoin Tak Diakui di Indonesia
Mata Uang Virtual Bakal Makin Tak Laku
[VIDEO] Mengenal Mata Uang Virtual Bitcoin Indonesia
Mengenal Bitcoin, Uang Digital yang Bikin Heboh