Sukses

Anggaran Subsidi Pupuk Organik Dicabut, Ini Alasan DPR

DPR akan mencabut subsidi pupuk organik mengingat kebutuhan akan pupuk itu lebih kecil dibandingkan pupuk anorganik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berniat mencabut anggaran subsidi pupuk organik dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Selama ini subsidi pupuk organik pun juga tidak langsung dirasakan oleh petani.

Ketua Komisi IV DPR RI, Rohmaturmurzy mengatakan, pencabutan subsidi pada pupuk organik lantaran kebutuhan akan pupuk tersebut lebih kecil dibandingkan pupuk anorganik sehingga subsidinya pun direlokasi ke pupuk anorganik.

"Hasil raker bersama Kementan, memang dilakukan realokasi, karena tahun 2013 mengalami kekurangan pupuk anorganik, makanya kita realokasikan subsidi pupuk organik kesana," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Alasan lain, dia menilai saat ini petani dapat memproduksi pupuk organik sendiri melalui program Kementerian Pertanian yakni UPO. Selain itu, subsidi yang selama ini ditujukan untuk pupuk organik ini tidak langsung ke petani, melainkan ke pabrik-pabrik pembuat pupuk.

"Ini sudah salah sejak awal desain tata niaganya, harusnya bisa diproduksi rakyat sendiri bukan harus bergantung pada pemerintah," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Wan Abubakar menyebutkan, keputusan untuk menyetop subsidi pupuk organik ini akan menghemat anggaran subsidi pupuk mencapai 50%. Namun diakuinya keputusan ini realokasi subsidi ini belum final.

 "Subsidi organik agar mengurangi anggaran, ini belum putus. Lebih lanjut bisa menghemat 50% anggaran subsidi pupuk," tandasnya.

Keputusan Komisi IV DPR RI yang mencabut subsidi pupuk organik disesalkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan menilai keputusan pencabutan subsidi tersebut berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional. (Dny/Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Video Terkini