Sukses

Pengusaha Senang, RI Tak Lagi Pakai UU Perdagangan Belanda

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan dalam sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa (11/2/2014) ini di Gedung Nusantara II DPR.

Dengan pengesahan RUU Perdagangan ini menjadi Undang-Undang, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta UU lain yg bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, UU tentang Pergudangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi menyambut baik pengesahan UU ini. Menurutnya setelah bertahun-tahun dibicarakan, akhirnya baru hari ini bisa terealisasi.

"Ini sudah bertahun-tahun kok dibicarakan, sejak tahun 1972 UU itu belum teralisasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurutnya, RUU Perdagangan yang disusun selama ini cukup baik karena cukup banyak melibatkan pengusaha untuk memberikan masukan.

"Kita sudah memberikan banyak masukan maka kita anggap ini cukup baik, baik bagi pengusaha dalam negeri maupun asing," lanjut dia.

Dengan adanya UU ini, diharapkan akan menjadi pegangan bagi pengusaha untuk menjalankan aktifitas bisnisnya di Indonesia.

"Dengan adanya UU ini kita punya pegangan yang bisa membela kepentingan nasional, kalau tidak kita masih harus pakai UU buatan Belanda," jelas dia.

Meski demikian, Sofjan UU Perdagangan ini belum akan berdampak dalam waktu dekat, sehingga baru bisa dinilai secara keseluruhan ketika telah berjalan lama.

"Kalau sampai Pemilu, kita tidak berharap terlalu banyak terhadap UU perdagangan ini, kita harapkan ini menjadi pegangan untuk kedepan dan bukan untuk saat ini," tandas dia. (Dny/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Video Terkini