Sukses

Pembentukan Komite Perdagangan Tunggu Instruksi Presiden

Komisi VI DPR mendesak DPR agar segera membentuk Komite Perdagangan untuk mendorong pengawasan terhadap politik dumping.

Payung hukum baru, UU Perdagangan yang telah disahkan dalam sidang paripurna mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Komite Perdagangan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri baru akan membentuk komite tersebut setelah ada Instruksi Presiden (Inpres).

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, salah satu tugas komite baru ini adalah mensingkronisasi berbagai kepentingan dan pandangan dari berbagai macam pemegang kepentingan baik dari pihak pemerintah maupun non-pemerintah.

"Kalau Anda lihat di dalamnya itu ada pemerintah dan non-pemerintah, sebagai peraturan atau regulasi dari lembaga lain, yang diujungnya dilihat sebagai kepentingan perdagangan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Bayu menjelaskan, komite perdagangan baru bisa terbentuk jika telah keluar instruksi dari presiden. Pemerintah juga masih perlu menunggu kekuatan badan hukumnya.

"Komite ini dapat dibentuk oleh presiden dengan mensinkronkan beberapa komite yang ada," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto mendesak pembentukan komite untuk segera dilakukan. Komite baru ini dianggap penting sebagai pengawas dalam perdagangan Indonesia di tingkat global.

"Pemerintah harus segera membentuk Komite Perdagangan untuk mendorong pengawasan terhadap politik dumping," tandasnya.(Dny/Shd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com