Sukses

Bea Keluar Mineral Tetap Diterapkan Meski Diprotes Pengusaha

Pemerintah menegaskan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Penerapan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang mengatur larangan ekspor bahan tambang mineral mentah masih menjadi persoalan.

Para pengusaha yang bergerak pada sektor tersebut masih menolak aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal pengenaan bea keluar progresif bahan tambang mentah.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan tetap ngotot untuk menerapkan aturan ini bagi pengusaha yang belum juga melakukan pengolahan bahan tambang mentah, termasuk perusahaan besar seperti Freeport.

"Kalau dia (Freeport) tidak bangun smelter dia melanggar mining law Indonesia," ujar Hidayat di Jakarta, seperti ditulis Rabu (12/2/2014).

Dia menjelaskan, Freeport yang selama ini disebut paling keberatan dengan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral atau smelter ini tetap harus menaati semua aturan yang ada di Indonesia.

"Mereka bilang akan coba dengan pembangunan smelter, tapi masih keberatan dengan bea keluar. Saya bilang, smelter harus dibangun meski ada kerja sama dengan siapapun, kedua bea keluar harus ada," lanjutnya.

Namun, Hidayat mengerti bahwa pengusaha bergerak pada sektor ini memang membutuhkan kepastian hukum agar tenang menjalankan bisnisnya.

"Mereka tetap membutuhkan kepastian hukum tentang aturan yang tadi. Kalau sampai dead lock kan bisa ada arbitrasi, ingin cari jalan keluar," tandasnya. (Dny/Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Bos Freeport Bungkam Soal Kerugian Akibat Larangan Ekspor Mineral

Mengalah ke Asing, Sumber Daya Alam RI Bakal Terkuras

RI Akan Nikmati Hasil Larangan Ekspor Mineral di 2020