Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri ESDM yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 tersebut mengatur pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi terhadap Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Menurut peraturan tersebut, Menteri ESDM melakukan akreditasi terhadap Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
"Peraturan ini berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus mampu memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki," seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2014, di Jakarta, Minggu (16/2/2013).
Berdasarkan akreditasi Peraturan Menteri ESDM tersebut maka lembaga sertifikasi yaitu, LIT melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), LSK melakukan sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT), dan LSBU melakukan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Prosedur sertifikasi ketenagalistrikan dan jangka waktu proses penerbitan SLO, SKTT dan SBU telah ditentukan sehingga lembaga sertifikasi harus menetapkan dan menerapkan dokumen mutu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan pengawasan setiap tahun terhadap pelaksanaan sertifikasi ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri ESDM ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan di sektor ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di wilayah masing-masing.
Dengan diberlakukan dan diterapkannya Peraturan Menteri ESDM ini berarti kita telah menindaklanjuti salah satu tantangan di sektor ketenagalistrikan antara lain survei yang dilakukan oleh World Bank tentang kemudahan mendapat listrik (Getting Electricity).
Dengan menerapkan penyederhanaan prosedur mendapatkan tenaga listrik, diharapkan peningkatan peringkat Getting Electricity Indonesia yang semula pada tahun 2014 berada pada peringkat 121 akan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2015 sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. (Pew/Nrm)
Peraturan Menteri ESDM yang telah diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 tersebut mengatur pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi terhadap Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Menurut peraturan tersebut, Menteri ESDM melakukan akreditasi terhadap Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
"Peraturan ini berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus mampu memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki," seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2014, di Jakarta, Minggu (16/2/2013).
Berdasarkan akreditasi Peraturan Menteri ESDM tersebut maka lembaga sertifikasi yaitu, LIT melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), LSK melakukan sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT), dan LSBU melakukan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Prosedur sertifikasi ketenagalistrikan dan jangka waktu proses penerbitan SLO, SKTT dan SBU telah ditentukan sehingga lembaga sertifikasi harus menetapkan dan menerapkan dokumen mutu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan pengawasan setiap tahun terhadap pelaksanaan sertifikasi ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri ESDM ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan di sektor ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di wilayah masing-masing.
Dengan diberlakukan dan diterapkannya Peraturan Menteri ESDM ini berarti kita telah menindaklanjuti salah satu tantangan di sektor ketenagalistrikan antara lain survei yang dilakukan oleh World Bank tentang kemudahan mendapat listrik (Getting Electricity).
Dengan menerapkan penyederhanaan prosedur mendapatkan tenaga listrik, diharapkan peningkatan peringkat Getting Electricity Indonesia yang semula pada tahun 2014 berada pada peringkat 121 akan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2015 sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. (Pew/Nrm)