Delegasi Pemerintah Osaka, Jepang, melakukan kunjungan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin (17/2/2014).
Delegasi ini dipimpin oleh Gubernur Prefektur Osaka Ichiro Matsui dan diterima oleh Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun serta Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, Agus Tjahjana.
Usai menerima kunjungan, Agus mengatakan, kedatangan para delegasi tersebut salah satunya membicarakan aturan-aturan terkait perburuhan.
"Mereka atas dasarnya meminta beberapa perhatian dari pemerintah khususnya yang disampaikan secara spesifik mengenai masalah peraturan-peraturan dan juga mengenai masalah perburuhan," ujar Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Selain itu, Agus menjelaskan, untuk masalah pengupahan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sesuai dengan asas keadilan dengan masing-masing daerah memiliki perbedaan standar pengupahan.
"Kami katakan bahwa itu kan sudah menjadi kepentingan pemerintah juga. Upah itu memang kami akan terus menyesuaikan dengan azas keadilan, tidak mungkin misalnya Jakarta sama dengan daerah yang lain. Itu mekanismenya sudah ada. Itu yang utama," lanjutnya.
Selain kedua hal tersebut, dalam pertemuan ini menurut agus ada beberapa aturan yang mengenai kerjasama antara Indonesia dan Jepang yang perlu dikaji kembali agar tidak memberatkan Indonesia.
"Lalu peraturan yang lain lagi, kami minta supaya peraturan yang memberatkan untuk bisa dipertimbangkan, itu secara umum," tandas Agus. (Dny/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
50 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP 2014, Hanya Direstui 16
Pengusaha Usul Sistem Gaji Jadi Urusan Perusahaan
Upah Buruh di Jakarta Mahal, 36 Pabrik Hijrah ke Jatim
Delegasi ini dipimpin oleh Gubernur Prefektur Osaka Ichiro Matsui dan diterima oleh Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun serta Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, Agus Tjahjana.
Usai menerima kunjungan, Agus mengatakan, kedatangan para delegasi tersebut salah satunya membicarakan aturan-aturan terkait perburuhan.
"Mereka atas dasarnya meminta beberapa perhatian dari pemerintah khususnya yang disampaikan secara spesifik mengenai masalah peraturan-peraturan dan juga mengenai masalah perburuhan," ujar Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Selain itu, Agus menjelaskan, untuk masalah pengupahan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sesuai dengan asas keadilan dengan masing-masing daerah memiliki perbedaan standar pengupahan.
"Kami katakan bahwa itu kan sudah menjadi kepentingan pemerintah juga. Upah itu memang kami akan terus menyesuaikan dengan azas keadilan, tidak mungkin misalnya Jakarta sama dengan daerah yang lain. Itu mekanismenya sudah ada. Itu yang utama," lanjutnya.
Selain kedua hal tersebut, dalam pertemuan ini menurut agus ada beberapa aturan yang mengenai kerjasama antara Indonesia dan Jepang yang perlu dikaji kembali agar tidak memberatkan Indonesia.
"Lalu peraturan yang lain lagi, kami minta supaya peraturan yang memberatkan untuk bisa dipertimbangkan, itu secara umum," tandas Agus. (Dny/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
50 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP 2014, Hanya Direstui 16
Pengusaha Usul Sistem Gaji Jadi Urusan Perusahaan
Upah Buruh di Jakarta Mahal, 36 Pabrik Hijrah ke Jatim