Sukses

43 Aturan Segera Terbit buat Lengkapi UU Perdagangan

Pemerintah segera menerbitkan aturan lanjutan berkaitan dengan pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU Perdagangan.

Pemerintah segera menerbitkan aturan lanjutan berkaitan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta.

Aturan teknis tersebut dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres), dan 20 Peraturan Menteri (Permen).

“Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang  bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” kata Firmanzah Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/2/2014).

Dia menyebutkan, UU perdagangan ini juga sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.

“Pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia dibandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan pengesahan RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional,” papar Firmanzah.  

Seiring dengan pengesahan RUU ini, menurut Firmanzah, merupakan  sejarah baru  di sektor perdagangan nasional.  RUU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.

Dengan pengesahan RUU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi.

Sementara regulasi lainnya (yang lebih  rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.

Menurut Firmanzah, disain kebijakan perdagangan yang tertuang dalam RUU Perdagangan akan menjadi pedoman dalam mengelola sektor perdagangan terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan dalam RUU perdagangan ini, ujar Firmanzah, sektor perdagangan akan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi.

“Dengan adanya resturukturisasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan  tentunya akan berdampak positif bagi pengelolaan perekonomian nasional. Ancaman potensi risiko ekonomi  global akan lebih mudah ditangani dengan beberapa mesin pertumbuhan dibanding hanya mengandalkan satu sektor saja,” tukas Firmanzah.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan itu menjelaskan, pengesahan RUU perdagangan ini didasari keinginan untuk mendorong daya saing sektor perdagangan Indonesia khususnya di tengah integrasi ekonomi dunia yang sarat dengan ketidakpastian.

Pada sisi yang lebih strategis, kata Firmanzah, RUU perdagangan ini merupakan respresentasi dari komitmen besar Pemerintah dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong  dan nilai tambah bagi perekonomian nasional, atau merupakan salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional.

“RUU perdagangan ini merupakan manivestasi dari keinginan untuk memajukan sektor perdagangan yang dituangkan dalam kebijakan perdagangan dengan mengedepankan kepentingan nasional,” tegas Firmanzah sembari mengutip bunyi .pasal 2 (a) yang berbunyi: “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”.

“Artinya secara eksplisit kebijakan perdagangan nasional semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional. Kepentingan tersebut meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri, memperluas pasar tenaga kerja, perlindungan konsumen, menjamin ketersediaan barang dan jasa,  penguatan UMKM dan lain sebagainya,” tambah Firmanzah.

Undang-undang Perdagangan yang disetujui DPR-RI untuk disahkan jadi UU itu terdiri dari 19 bab dan 122 pasal, yang di dalamnya  memuat fungsi kebijakan, pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional.

Kepentingan nasional dalam UU perdagangan itu disebutkan meliputi: stabilisasi harga barang/barang kebutuhan pokok, melindungi produk dalam negeri, penguatan daya saing produk domestik, pengendalian impor serta peningkatan ekspor barang bernilai tambah tinggi.

Dengan UU Perdagangan ini, pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri termasuk didalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga.

Di samping itu, UU Perdagangan yang telah disahkan ini memberi ruang yang luas bagi upaya peningkatan produksi dan daya saing hasil produksi dalam negeri melalui berbagai fasilitas sarana perdagangan. 

Mandat UU Perdagangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan kegiatan perdagangan dalam negeri tertuang dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi; ”Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian”.

Kebijakan dan pengendalian itu meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi; peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri; peningkatan akses pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan pelindungan konsumen (pasal 5 ayat 2).

Secara sepesifik komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam pasal 22 ayat 1 UU ini yang berbunyi: ”Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri”.

Sedangkan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah dimandatkan untuk melakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 22 ayat 2).  (Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com



Pengusaha Sebut UU Perdagangan Masih Banyak Kekurangan

Akhirnya RI Punya UU Perdagangan