Sukses

Ekspor Mentah Dilarang, Begini Cara IUP Tambang Kecil untuk Hidup

Pemberlakuan UU Minerba sejak 12 Januari 2014 banyak mendapatkan penolakan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

Pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri serta Pelarangan Ekspor Mineral Mentah (ore) sejak 12 Januari 2014 banyak mendapatkan penolakan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB mengaku pihaknya telah bertemu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk membahas masalah ini. Utamanya guna menyelamatkan pemegang IUP yang tidak memiliki kemampuan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang atau smelter.

Dia menjelaskan, salah satu cara untuk agar pemilik IUP kecil ini tetap beroperasi pasca penerapan UU Minerba ini adalah dengan mengarahkan pasokan bijih mineral ke perusahaan yang telah mampu melakukan pengolahan, sehingga dapat diolah di perusahaan tersebut.

"Pak Hidayat (Menteri Perindustrian) ini concern dengan hal tersebut. IUP ini kan pengusaha kecil dan menengah dan ini kan industri rakyat, biar tidak ada yang mati," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, seperti ditulis Selasa (18/2/2014).

Menurut Syahrir, jumlah perusahaan pemegang IUP mencapai puluhan. Lokasinya terutama berada di Sulawesi. Nantinya diharapkan bisa ada kerjasama antara pemegang IUP kecil dan menengah dengan pemegang IUP besar.

"Sehingga nilainya tambah. Dan bisa ekspor keluar negeri dan mengurangi tindak pemutusan kerja (PHK) sebesar 70%, nah dari situ IUP kecil dan menengah bisa hidup, dan IUP besar jalan," tandas dia. (Dny/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com