Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sejak beberapa hari terakhir ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang pengenaan kenaikan tarif maskapai penerbangan. Pemerintah menyatakan keputusan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) terlanjur disetujui.
Keputusan fuel surcharge selama ini dijadikan landasan bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif batas atas harga tiket pesawat.
"Kami bersyukur kalau rupiah menguat. Ya kita kaji lagi (surcharge) karena itu sudah diputuskan, tapi tarif kan belum," ucap Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Mangindaan menegaskan, Kemenhub tidak lantas keputusan atau membatalkan pemberlakukan fuel surcharge baru meski rupiah menunjukan tanda-tanda penguatan. Alasannya, kurs rupiah bersifat fluktuatif dan harus dipantau terus.
"Jangan dulu langsung batal (surcharge)," katanya.
Sebagai informasi, kurs rupiah kemarin menguat 1,3% ke level 11.678 per dolar AS pada perdagangan pukul 9.16 waktu Jakarta. Rupiah mencetak level tertinggi sejak 20 November lalu sekaligus menjadi mata uang dengan kinerja terbaik diantara negara berkembang.Â
Sementara Kemenhub telah menyetujui fuel surcharge yang akan dimasukkan dalam perhitungan tiket pesawat terbang. Langkah itu diambil untuk mengurangi kenaikan biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
Adapun biaya tambahan tersebut ditetapkan sebesar Rp 50 ribu-Rp 60 ribu pada satu jam pertama. "Untuk sementara ini, surcharge Rp 50 ribu untuk pesawat propeler dan Rp 60 ribu untuk pesawat jet," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti.(Fik/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Keputusan fuel surcharge selama ini dijadikan landasan bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif batas atas harga tiket pesawat.
"Kami bersyukur kalau rupiah menguat. Ya kita kaji lagi (surcharge) karena itu sudah diputuskan, tapi tarif kan belum," ucap Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Mangindaan menegaskan, Kemenhub tidak lantas keputusan atau membatalkan pemberlakukan fuel surcharge baru meski rupiah menunjukan tanda-tanda penguatan. Alasannya, kurs rupiah bersifat fluktuatif dan harus dipantau terus.
"Jangan dulu langsung batal (surcharge)," katanya.
Sebagai informasi, kurs rupiah kemarin menguat 1,3% ke level 11.678 per dolar AS pada perdagangan pukul 9.16 waktu Jakarta. Rupiah mencetak level tertinggi sejak 20 November lalu sekaligus menjadi mata uang dengan kinerja terbaik diantara negara berkembang.Â
Sementara Kemenhub telah menyetujui fuel surcharge yang akan dimasukkan dalam perhitungan tiket pesawat terbang. Langkah itu diambil untuk mengurangi kenaikan biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
Adapun biaya tambahan tersebut ditetapkan sebesar Rp 50 ribu-Rp 60 ribu pada satu jam pertama. "Untuk sementara ini, surcharge Rp 50 ribu untuk pesawat propeler dan Rp 60 ribu untuk pesawat jet," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti.(Fik/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Naik Awal Maret
Tarif Pesawat dan Kereta Api Segera Naik
Rupiah Paling Perkasa Diantara Mata Uang Negara Berkembang
Advertisement