Aturan larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal di atas 30 GT mengundang keberatan para nelayan. Tak ayal bila pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH) Migas supaya nelayan tetap boleh menggunakan solar bersubsidi.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, institusinya bersikeras ingin membantu nelayan agar bisa mengkonsumsi solar saat melaut.
"Pemerintah tetap membela nelayan, makanya nanti akan ada bilateral antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantu nelayan," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
BPH, tambah Sommeng, tetap akan melaksanakan keputusan pembatasan pemakaian solar. Namun, BPH Migas sebelumnya harus mendapatkan daftar kapal-kapal di atas 30 GT yang memerlukan BBM solar bersubsidi. "Dalam dua hari ini, mereka (ESDM dan KKP) akan berkonsultasi dengan BPK," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Cicip S Soetardjo menilai adanya kesalahan persepsi dari Peraturan Menteri ESDM yang membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal-kapal di atas 30 GT. Untuk menghindari persoalan makin membesar, surat BPH Migas tentang pembatasan konsumsi solar untuk kapal tersebut muncul.
Cicip menyebut, pemerintah mengalokasikan kuota solar subsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter (kl) untuk kapal nelayan tangkap pada 2013. Hingga akhir tahun, realisasi penggunaan solar bersubsidi hanya terpenuhi 1,8 juta kl.
"Tidak melebihi, sekarang diminta hanya 30 GT saja ke bawah. Padahal dipakai buat kapal diatas 60 GT saja masih cukup," ujar dia.
Dia berharap, persoalan penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan ini tak terpengaruhi kepentingan politik. Sementara Kementerian ESDM diminta untuk mengevaluasi kembali patokan kapal GT yang diberikan solar subsidi.
"Sekarang kondisinya di lapangan kasihan nelayan yang di bawah 30 GT, harus mengantre (solar) berhari-hari. Apalagi di atas 30 GT tidak bisa bergerak. Nanti Permen ESDM bisa menyebut secara khusus mengenai (besaran) GT tadi," kata Cicip.(Fik/Shd)
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, institusinya bersikeras ingin membantu nelayan agar bisa mengkonsumsi solar saat melaut.
"Pemerintah tetap membela nelayan, makanya nanti akan ada bilateral antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantu nelayan," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
BPH, tambah Sommeng, tetap akan melaksanakan keputusan pembatasan pemakaian solar. Namun, BPH Migas sebelumnya harus mendapatkan daftar kapal-kapal di atas 30 GT yang memerlukan BBM solar bersubsidi. "Dalam dua hari ini, mereka (ESDM dan KKP) akan berkonsultasi dengan BPK," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Cicip S Soetardjo menilai adanya kesalahan persepsi dari Peraturan Menteri ESDM yang membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal-kapal di atas 30 GT. Untuk menghindari persoalan makin membesar, surat BPH Migas tentang pembatasan konsumsi solar untuk kapal tersebut muncul.
Cicip menyebut, pemerintah mengalokasikan kuota solar subsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter (kl) untuk kapal nelayan tangkap pada 2013. Hingga akhir tahun, realisasi penggunaan solar bersubsidi hanya terpenuhi 1,8 juta kl.
"Tidak melebihi, sekarang diminta hanya 30 GT saja ke bawah. Padahal dipakai buat kapal diatas 60 GT saja masih cukup," ujar dia.
Dia berharap, persoalan penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan ini tak terpengaruhi kepentingan politik. Sementara Kementerian ESDM diminta untuk mengevaluasi kembali patokan kapal GT yang diberikan solar subsidi.
"Sekarang kondisinya di lapangan kasihan nelayan yang di bawah 30 GT, harus mengantre (solar) berhari-hari. Apalagi di atas 30 GT tidak bisa bergerak. Nanti Permen ESDM bisa menyebut secara khusus mengenai (besaran) GT tadi," kata Cicip.(Fik/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com