Pemerintah akhirnya membatalkan surat edaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 29 Tahun 2014 tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal berbobot di atas 30 Gross Tonase (GT).
Kini, para nelayan bisa bernafas dengan lega karena masih diperbolehkan mengkonsumsi solar subsidi sebanyak 25 kiloliter (kl) per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, keputusan pencabutan ini berdasarkan hasil rembukan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekarang keputusannya bukan menjaga GT-nya karena itu kan nelayan kita. Yang penting jangan nelayan asing yang sedikit di atas 60 GT. Dan pembatasan tidak boleh lebih dari 25 kl per bulan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (19/2/2014) malam.
Hatta mengakui pemerintah sangat bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bahan bakar bersubsidi kepada para nelayan lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Sebelumnya tidak ada batasan, tapi memang ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) bukan karena nelayan melainkan akibat kenaikan harga BBM tahun lalu," jelasnya.
Awalnya, kata Hatta, disebutkan batasan penerima (kapal) 30 GT ke bawah dan ke atas dalam Perpres. Namun di Permen baru tidak ada. Inilah yang menimbulkan kerancuan hingga akhirnya BPH Migas mengeluarkan larangan.
"Tapi tadi sudah diluruskan antara saya, Menteri ESDM, dan Menteri KKP duduk sama-sama meluruskan Permennya sesuai dengan Perpres dan Inpres," pungkas dia.(Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Jatah Kelebihan Solar Diusulkan Buat Nelayan
Boleh Pakai Solar, Kapal Nelayan Harus Terdaftar di BPH Migas
Nelayan Indonesia Masih Boleh Pakai Solar
Kini, para nelayan bisa bernafas dengan lega karena masih diperbolehkan mengkonsumsi solar subsidi sebanyak 25 kiloliter (kl) per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, keputusan pencabutan ini berdasarkan hasil rembukan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekarang keputusannya bukan menjaga GT-nya karena itu kan nelayan kita. Yang penting jangan nelayan asing yang sedikit di atas 60 GT. Dan pembatasan tidak boleh lebih dari 25 kl per bulan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (19/2/2014) malam.
Hatta mengakui pemerintah sangat bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bahan bakar bersubsidi kepada para nelayan lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Sebelumnya tidak ada batasan, tapi memang ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) bukan karena nelayan melainkan akibat kenaikan harga BBM tahun lalu," jelasnya.
Awalnya, kata Hatta, disebutkan batasan penerima (kapal) 30 GT ke bawah dan ke atas dalam Perpres. Namun di Permen baru tidak ada. Inilah yang menimbulkan kerancuan hingga akhirnya BPH Migas mengeluarkan larangan.
"Tapi tadi sudah diluruskan antara saya, Menteri ESDM, dan Menteri KKP duduk sama-sama meluruskan Permennya sesuai dengan Perpres dan Inpres," pungkas dia.(Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Jatah Kelebihan Solar Diusulkan Buat Nelayan
Boleh Pakai Solar, Kapal Nelayan Harus Terdaftar di BPH Migas
Nelayan Indonesia Masih Boleh Pakai Solar