PT Bank Negara Indonesia (Persero) memandang iuran yang diwajibkan kepada lembaga keuangan di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku 1 Maret 2014 kurang pas.
Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo menilai dari fungsi OJK yang berperan sebagai auditor bagi lembaga keuangan termasuk perbankan.
"OJK itu melihat dari kacamata sebagai auditor, masa audit harus bayar," kata Gatot di kantor pusat BNI, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut dia, pungutan iuran yang pas itu seharusnya dilakukan lembaga otoritas keuangan sebagai jaminan kelangsungan hidup industri perbankan itu sendiri.
"Sekarang yang konsen kalau industri kolaps siapa, ini yang harusnya kontribusi. Kalau terjadi apa-apa dengan perbankan, LPS kan, jadi LPS yang harus konsen," kata Gatot.
Selama ini industri perbankan telah membayar iuran premi untuk penjaminan industri perbankan sebesar 0,02% dari total aset ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meski begitu, Gatot mengaku siap membayar iuran tersebut sesuai aturan yang mencapai 0,03% ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
"Tapi karena ini Perpres, ya harus kita ikuti, kalau tidak goyang kursi saya ini," celetuknya sambil tertawa.
Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan peungutan iuran tersebut nantinya tidak akan dipungut setiap bulannya.
"Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah ya seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," tegasnya.
Nantinya OJK akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% pada 2014. Iuran tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 0,04% untuk satu tahun berikutnya. (Yas/Nrm)
Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo menilai dari fungsi OJK yang berperan sebagai auditor bagi lembaga keuangan termasuk perbankan.
"OJK itu melihat dari kacamata sebagai auditor, masa audit harus bayar," kata Gatot di kantor pusat BNI, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut dia, pungutan iuran yang pas itu seharusnya dilakukan lembaga otoritas keuangan sebagai jaminan kelangsungan hidup industri perbankan itu sendiri.
"Sekarang yang konsen kalau industri kolaps siapa, ini yang harusnya kontribusi. Kalau terjadi apa-apa dengan perbankan, LPS kan, jadi LPS yang harus konsen," kata Gatot.
Selama ini industri perbankan telah membayar iuran premi untuk penjaminan industri perbankan sebesar 0,02% dari total aset ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meski begitu, Gatot mengaku siap membayar iuran tersebut sesuai aturan yang mencapai 0,03% ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
"Tapi karena ini Perpres, ya harus kita ikuti, kalau tidak goyang kursi saya ini," celetuknya sambil tertawa.
Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan peungutan iuran tersebut nantinya tidak akan dipungut setiap bulannya.
"Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah ya seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," tegasnya.
Nantinya OJK akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% pada 2014. Iuran tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 0,04% untuk satu tahun berikutnya. (Yas/Nrm)