Sukses

Bank Jamin Bunga Kredit Tak Naik Gara-gara Pungutan OJK

Terhitung mulai 1 Maret, OJK mulai mengenakan pungutan iuran OJK dengan besaran 0,03% dari aset.

Pelaku perbankan menjamin kewajiban pungutan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) takkan dibebankan kepada nasabah dalam bentuk kenaikan bunga. Dana iuran tersebut nantinya masuk dalam biaya operasional perbankan.

Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Maret mendatang, OJK akan mengenakan iuran sebesar 0,03% dari aset untuk seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia.

"Itu saya kira masuk dalam suatu biaya operasional, biaya operasional itu sudah terblending dalam penetapan suku bunga, jadi tidak semata-mata kira bebankan perorang ke nasabah tersebut dengan menaikkan bunga," jelas Dirut PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Meski tak keberatan dengan ketentuan iuran tersebut, Maryono mengingatkan agar OJK hanya menggunakan dana pungutan dari perbankan ini akan kembali ke lembaga jasa keuangan. Pengembalian tersebut bisa dilakukan dalam bentuk pelatihan dan pembinaan bagi pelaku jasa keuangan untuk peningkatan profesionalisme.

"Perlu diingat pungutan itu bukan aksi untuk membiayai aktivitas OJK," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengungkapkan ketentuan pungutan iuran bagi lembaga jasa keuangan telah ditandatangani oleh Presiden pada minggu lalu. Dengan pengesahan ini, perbankan dan perusahaan jasa keuangan akan mulai dikenakan iuran terhitung mulai 1 Maret 2014. (Yas/Shd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com