Sukses

Nelayan dengan Kapal 30 GT Kini Bisa Nikmati Solar Lagi

Kapal nelayan dengan ukuran 30 Gross Tonase (GT) kini bisa menikmati solar bersubsidi, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM.

Kapal nelayan dengan ukuran 30 Gross Tonase (GT) kini bisa menikmati solar bersubsidi, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman mengatakan Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan perubahan peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013.

"Kemarin menteri sudah menandatangani Permen Nomor 6 Tahun 2014 Perubahan permen Nomor  18 Tahun 2013," kata Saleh di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Peraturan Menteri yang ditandatangani Jero Wacik pada 20 Pebruari lalu, berisi tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu untuk konsumen tertentu. Dengan pembelian maksimal 25 Kilo liter (Kl) per bulan.

"Dalam permen itu subsidi 25 Kl maksimum, ada instruksi di atas 30 GT keluarlah permen ini," ungkap Saleh.

Namun ada syarat untuk kapal nelayan tersebut. Syarat ini adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah atau diatas 30 GT yang terdaftar di kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi masalah perikanan.

"Mulai 20 Februari Menteri ESDM mengeluarkan Permen Nomor 06 Tahun 2014 sedang diperundangan Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipal nelayan di atas 30 GT sudah bisa beli BBM bersubsidi lagi, mereka sudah tenang," tuturnya.

Dengan adanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 pada 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT  gugur dengan Sendirinya. "Peraturan BPH Gugur dengan sendirinya," tutup dia. (Pew/Nrm)