Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat yang ditandatangani Jumat (21/2/2014) ini.
Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat merupakan Bandar Udara yang telah memiliki ijin Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : 5384/DBU.1400/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
Pembangunan ini dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khusunya di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat yang memerlukan transportasi udara yang memadai. " Sehingga keberadaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai salah satu fasilitas umum yang harus didukung," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Israfulhayat.
Dikatakan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat," jelas dia.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai fasilitas umum yang digunakan untuk melayani masyarakat pengguna jasa angkutan udara dari dan ke Kabupaten Raja Ampat dan sekitarnya yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat akan dilakukan secara bertahap oleh semua pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Secara umum, kesepakatan bersama ini mengatur agar pembangunan sisi udara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga disepakati untuk melaksanakan penyelenggaraan dan pengusahaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. telah disepakati untuk melakukan penyediaan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksesibiltas dan utilitas, juga mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nrm)
Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat merupakan Bandar Udara yang telah memiliki ijin Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : 5384/DBU.1400/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
Pembangunan ini dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khusunya di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat yang memerlukan transportasi udara yang memadai. " Sehingga keberadaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai salah satu fasilitas umum yang harus didukung," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Israfulhayat.
Dikatakan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat," jelas dia.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai fasilitas umum yang digunakan untuk melayani masyarakat pengguna jasa angkutan udara dari dan ke Kabupaten Raja Ampat dan sekitarnya yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat akan dilakukan secara bertahap oleh semua pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Secara umum, kesepakatan bersama ini mengatur agar pembangunan sisi udara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga disepakati untuk melaksanakan penyelenggaraan dan pengusahaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. telah disepakati untuk melakukan penyediaan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksesibiltas dan utilitas, juga mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nrm)