Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penyelesaikan polemik antara dua lembaga olahraga, yaitu KONI dan KOI. Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional serta tugas dan kewajiban Komite Olimpiade Indonesia ditandatangani per 10 Maret.
"Peraturan menteri ini memang sudah saya tanda tangani sejak 10 Maret lalu. Tapi, baru saja umumkan secara resmi sekarang," kata Menpora Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Roy mengatakan, peraturan menteri ini terdiri dari enam bab dan pasal yang berisi tentang kewenangan dan tugas serta kewenangan maupun kewajiban kedua lembaga olahraga Indonesia itu. "Kami berharap dengan peraturan menteri ini bisa menjadi juklak dan atlet tidak bingung lagi dalam menyikapi hal ini," ucapnya.
Saat mengumumkan peraturan menteri ini, Roy didampingi oleh Ketua Umum KONI Tono Suratman, perwakilan KOI Ade Lukman, Deputi IV Kemenpora Joko Pekik, dan Deputi III Tunas Dwidharto.
Roy mengungkapkan, proses pembuatan peraturan ini memakan waktu cukup lama karena harus disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah ada. "Untuk mengubah undang-undang prosesnya jauh lebih lama, bisa satu hingga dua tahun. Dengan peraturan menteri diharapkan tidak ada lagi polemik antara kedua lembaga ini," tuturnya.
Terkait keluarnya peraturan menteri ini, perwakilan KOI Ade Lukman menyatakan pihaknya akan segera mendalami isi dari peraturan itu. Ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang nantinya bisa mengganggu sistem olahraga nasional. Senada dengan KOI, Ketua Umum KONI Tono Suratman mengatakan pihaknya akan patuh dan tunduk atas peraturan yang telah dikeluarkan.
Akhiri Konfilik KONI-KONI, Menpora Keluarkan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KONI serta tugas dan kewajiban KOI.
Advertisement