Sukses

Koruptor Bank Century Berniat Ubah Glasgow Jadi Century FC?

Rafat Ali tertangkap kamera sedang berjalan bersama broker klub Glasgow Rangers.

Liputan6.com, Glasgow - Buronan korupsi Bank Century Rafat Ali Rivki dikabarkan telah membeli saham klub sepak bola Glasgow Rangers. Koruptor yang divonis 15 tahun penjara itu disebut merogoh 5 juta pounds atau sekitar Rp 97,9 miliar untuk membeli klub asal Skotlandia itu.

Akuisisi ini pun langsung ditentang pendukung Rangers. Mereka tidak mau klub kesayangannya itu dijual kepada buronan korupsi Bank Century, terlebih klub legendaris Skotlandia itu akan diubah namanya menjadi Century FC.

"Kami meminta kepada Graham Wallace dan dewan PLC untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memecat Sandy Easdale sebagai Direktur Rangers Football Club," tutur pernyataan Suporter Rangers seperti dilansir Telegraph.

"Kami mengutuk tindakan Easdale yang menyetujui penjualan kepada Rafat yang saat ini adalah orang yang paling dicari Interpol atas kasus pencurian uang, korupsi di sebuah bank di Indonesia."

Dugaan Rafat Ali ingin membeli klub Rangers adalah saat dia terlihat berjalan-jalan bersama broker penjualan Rangers di Glasgow. Dia juga tampak bersama dengan sejumlah pengusaha asal Malaysia.

Glasgow Rangers yang berdiri sejak 1872. Klub yang bermarkas di Stadion Ibrox itu telah meraih 54 gelar Liga Skotlandia, 33 kali merebut Piala Skotlandia, dan satu kali memenangkan European Cup Winners Cup pada 1972.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengaku sudah berkoordinasi dengan klub Rangers. Mereka pun telah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris untuk dapat membawa pulang buronan korupsi itu. "Kami akan rapatkan nanti.‬ (Pendekatan ke klub bola) pun sudah," kata Andhi.

Rafat Ali divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus Bank Century. Dia bersama Hesham Al Warraq terbukti meneken Letter of Commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah.

Akibatnya, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Atas tindakannya itu, Rafat Ali dan Hesham tak hanya divonis 15 tahun penjara. Mereka juga wajib membayar denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 3,1 triliun. Namun, sebelum divonis diketok, Rafat dan Hesham telah kabur dari Indonesia. 

Baca Juga:
5 WAGs yang Hobi Pamer Payudara
Etihad Stadium, Stadion Pembawa Sial Bagi Chelsea?
Jadwal Live Streaming Liga Inggris di Liputan6.com Akhir Pekan