Liputan6.com, Jakarta- Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PSSI pada Senin (20/4/2015) malam guna membahas keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan organisasi pimpinan La Nyalla Mattalitti itu. RDPU ini menghasilkan tiga catatan penting.
Kemenpora membekukan PSSI pekan lalu. Pembekuan PSSI dilakukan setelah keluarnya surat peringatan sebanyak tiga kali. Keputusan Kemenpora membekukan PSSI menimbulkan kecemasan Indonesia akan dihukum FIFA.
Seperti diketahui, FIFA selama ini mengharamkan adanya intervensi pemerintah terhadap federasi sepak bola negara anggotanya. Beberapa negara pernah mendapat sanksi akibat intervensi pemerintah.
Keputusan pembekuaan PSSI ini disesalkan Komisi X DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PSSI, Komisi X DPR mengeluarkan 3 catatan menyikapi surat keputusan pembekuan PSSI yang dikeluarkan oleh Kemenpora.
Komisi X DPR mengapresiasi penjelasan PSSI termasuk mengapresiasi keberhasilan PSSI dalam menggelar KLB di Surabaya akhir pekan kemarin. Lalu, dalam catatan tersebut Komisi X DPR menyesalkan keputusan Kemenpora yang mengeluarkan surat bernomor 01307 tahun 2015 yang memberikan sanksi administrasi kepada PSSI.
Terakhir Komisi X DPR akan memanggil Menpora secepatnya dan akan melaporkan persoalan ini ke pimpinan DPR.
Ini 3 Catatan Komisi X DPR atas Pembekuan PSSI
Komisi X akan segera memanggil Menpora Imam Nahrawi.
Advertisement