Sukses

PSSI Pasti Layangkan Gugatan ke PTUN

PSSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pembekuan oleh Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.

Liputan6.com, Jakarta - PSSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pembekuan oleh Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PSSI terpilih, La Nyalla Mattalitti. Menurut La Nyalla, surat gugatan sudah disiapkan hari ini dan besok pagi bakal didaftarkan ke PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Paling utama, surat tersebut berisi gugatan PSSI terhadap Menpora yang menerbitkan Surat Keputusan tidak mengakui seluruh kegiatan induk sepakbola di Indonesia itu.

"Solusi terbaik adalah, Menpora (Imam Nahrawi) mencabut SK tersebut ata perintah atasannya (Presiden). Tapi bila tidak, kami akan terus ke Pengadilan. Bila Pengadilan memenangkan PSSI, Menpora akan malu sendiri," kata pria yang juga menjabat Ketua Kadin Jawa Timur itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Pandjaitan meminta Pengadilan PTUN menganulir keputusan Menpora yang membekukan PSSI. Di tempat terpisah, Hinca berharap bila masalah ini tidak sampai ke PTUN.

"Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi mengajukan gugatan itu perlu. Kalau tidak dilakukan, kami justru melanggar statuta FIFA," ujarnya.

Statuta FIFA, Hinca menjelaskan bila setiap anggota FIFA, termasuk PSSI, memiliki kewajiban tetap independen tanpa ada intervensi pihak ketiga. Menurut Hinca, mengajukan gugatan ke PTUN upaya PSSI menjaga independensi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.