Sukses

Resmi Gugat Menpora, PSSI: Ini Bukan Pembangkangan

Menpora dianggap melampaui wewenangnya dengan membekukan PSSI.

Liputan6.com, Jakarta - PSSI hari ini (22/4/2015) resmi menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur. Gugatan tersebut tak lain terkait keputusan Menpora yang pada Jumat (17/4/2015) membekukan dan tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menjelaskan, gugatan pihaknya kepada Menpora tak lain karena keputusan pembekuan PSSI tidak sesuai aturan. Aristo juga menambahkan, keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat.

"Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015," ujar Aristo, seperti dilansir situs resmi PSSI, Rabu 22 April 2015.

"Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan," sambung Aristo. 

Togar Manahan Nero (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada pers usai menyerahkan gugatan ke PTUN (Risa Kosasih/Liputan6.com)

Bersambung ke halaman selanjutnya>>>

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Menurut Aristo, berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu, tentang peraturan pemerintah tentang penyekenggaraan olahraga nasional, Menpora melampaui wewenangnya. Dia menekankan, Menpora tak berhak membekukan PSSI.

Aristo kemudian menambahkan bahwa dalam pengajuan pendaftaran ke PTUN ini juga mengajukan proses pengadilan dengan acara cepat. Dia juga menerangkan, adanya kesalahan dengan langkah-langkah yang diambil Menpora, dari mulai diberikannya surat teguran hingga surat pencabutan izin kegiatan PSSI.

"Ini dimungkinkan dalam Undang-Undang. Jadi nanti PTUN akan memeriksa dengan cepat pengajuan PSSI dan dengan atensi yang khusus dari PTUN," paparnya. 

Baca juga: 

MU Tak Tutup Kemungkinan Permanenkan Falcao

"Muenchen Pantas Pesta Gol"

Kunci Sukses Barcelona Melenggang ke Semifinal