Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang memutuskan untuk membekukan federasi sepak bola di Indonesia itu pada 16 April silang.
Gugatan PSSIÂ terhadap Kemenpora didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015. Namun, keputusan PTUN pada Senin (25/5/2015) masih bersifat putusan sela.
Masih ada sidang lanjutan untuk menyelesaikan konflik sepak bola di negeri ini. Sidang berikutnya akan berlangsung pada 8 Juni mendatang.
Meski hanya bersifat sementara, PSSI sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai induk sepak bola di Tanah Air. Sebab, Surat Keputusan Menpora yang berisi tentang pembekuan PSSI sudah tidak berlaku,
Terlebih lagi, Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla telah meminta Menpora Imam Nahrawi untuk mencabut pembekuan PSSI di Istana Wapres, tadi pagi.
"Tadi (pertemuan dengan Menpora dan pihak PSSI) disepakati, yang pertama persepakbolaan nasional harus tetap jalan dengan baik. Tetap kompetisi dengan baik. Tentu karena itulah maka PSSI harus aktif lagi," singkat JK.
Baca juga:
6 Penyebab Real Madrid Hancur Lebur Musim Ini
David Luiz: Saya Sudah Tidak Perjaka!
4 Bintang Bidikan MU, 1 di Antaranya Keturunan Indonesia