Sukses

Pelaku Dugaan Match Fixing 'BS' Tak Otomatis Dilindungi

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, lembaganya dalam posisi menunggu laporan dari saksi kunci BS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, lembaganya dalam posisi menunggu laporan dari saksi kunci BS, yang disebut-sebut bakal membeberkan praktik pengaturan skor hasil pertandingan dan skor di sepak bola tanah air.

Permohonan saksi BS menurutnya belum tentu diterima melihat seberapa penting keterangan dan kebenaran yang disampaikan. "Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga dapat informasi jika saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan," ungkap Edwin di Jakarta. 

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.

"Kami masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman," katanya melanjutkan. Dari pemeriksaan awal tersebut LPSK baru bsia meputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak.

Dalam konferensi pers yang digelar sebuah Lembaga Bantuan Hukum tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola, Selasa (16/6) sore, muncul inisial BS yang diduga sebagai salah satu pengatur skor kompetisi sepak bola di Indonesia. BS sendiri menghubungi pria yang diklaimnya sebagai bandar judi di luar negeri yang mengetahu ada pengaturan skor pada laga Timnas U-23 lawan Thailand dan Vietnam di SEA Games 2015.

"Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat," pungkasnya. (Ris/Ary)


Baca Juga:
Klaim Atur Skor Laga Sepak Bola Indonesia, Siapa BS?
Tak Dapat Sambutan, Timnas U-23 Pulang Naik Taksi
JK Minta Dugaan Pengaturan Skor Timnas U-23 Dibuktikan

Video Terkini