Liputan6.com, Jakarta Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah menerima pesan singkat dari seseorang yang menyatakan memiliki rekaman match fixing.
Menurut Gatot, seseorang bernama Denny asal Surabaya itu, memperkenalkan diri sebagai orang yang mendapat teror akibat match fixing yang terjadi di sepakbola.
Berikut isi pesan singkat yang diterima Gatot, Jumat 19 Juni 2015 lalu:
"Sebelum rekaman ini saya antar, saya ingin buat kesepakatan dengan Bapak. Rekaman ini saya lepas 150 juta."
"Sebelum saya antar ke Kemenpora, saya minta DP dulu 30 juta sebagai jaminan buat saya. Sisanya 20 juta setelah Bapak sudah saksikan isi rekamannya.
Maaf pak, saya banyak teror sekeluarga.
Dijelaskan Gatot, sebelum menerima pesan, ia sempat ditelepon orang tersebut, pada hari yang sama. "Orang bernama Deni ini, mengaku bukan mantan pelatih," kata Gatot menambahkan.
Gatot sendiri menegaskan pihaknya tak mau langsung mempercayai keterangan orang itu. Kemenpora juga tak ingin terbuai dengan datangnya info soal pengaturan skor.
"Kami harus fair dan kemudian tak ingin terbuai dengan hal ini. Nanti dianggap Kemenpora punya uang dalam konteks menjatuhkan PSSI. Kami tak mau," kata mantan orang kepercayaan Roy Suryo itu.
"Logikanya kalau yang bersangkutan ingin mengungkapkannya, mengapa tak langsung ke Bareskrim atau LBH," pungkasnya.
Bandar Judi
Isu dugaaan match fixing pertama kali diungkap dalam konferensi pers yang digelar sebuah Lembaga Bantuan Hukum tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola, Selasa 16 Juni lalu. Pada kesempatan itu, muncul inisial BS yang diduga sebagai salah satu pengatur skor kompetisi sepak bola di Indonesia.
BS sendiri menghubungi pria yang diklaimnya sebagai bandar judi di luar negeri yang mengetahu ada pengaturan skor pada laga Timnas U-23 lawan Thailand dan Vietnam di SEA Games 2015.
PSSI dan Kemenpora masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan dua masalah sepakbola nasional akibat konflik keduanya. Pertama terhentinya seluruh kompetisi usai turunnya SK No. 01307 oleh Menpora, dan keduanya adalah dampak sanksi FIFA terhadap tim nasional dan segala kegiatan pembinaan sepak bola dari PSSI.(Ris/Ian)
Baca Juga:
Bek Andalan Madrid Hijrah ke Barcelona?
Advertisement