Liputan6.com, Jakarta - Pengamat olahraga Richard Sambera mengatakan kalau wacana penggabungan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah suatu kemunduran sistem keolahragaan nasional Indonesia. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Kerja (Raker) Induk Organisasi Keolahragaan di Ruang Rapat Cendrawasih Hotel Sotis Blok M, Jakarta, Jumat (3/7) kemarin.
Selain membahas wacana penggabungan KOI dan KONI, raker mengangkat isu seperti; Tugas, Pokok dan Fungsi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3 Tahun 2005 serta Analisis Prestasi Olahraga pada SEA Games 2015.
"UU SKN lahir adalah untuk memisahkan tupoksi dari KONI-KOI, yang satu pembinaan atlet yang satu tentang even nya. Pertajam dan perjelas kembali tupoksi masing masing organisasi sampai detail. Harus ada check and balance biar tidak ada penumpukkan kekuasaan di satu orang," kata Richard dalam raker tersebut.
Menurut mantan atlet renang nasional itu, selama ini pembinaan lahir bukan atas peran langsung KONI maupun KOI, tetapi dari PB. "PP/PB lah yang nantinya melahirkan atlet atlet, jadi penyatuan bukan solusi tetapi pendanaan, infrastruktur dan SDM nya yang harus di upgrade," kata Richard menambahkan seperti yang dikutip dari laman kemenpora.go.id.
Raker yang diadakan oleh Asdep Organisasi Keolahragaan, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga hari Jumat itu secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sumberdaya Keolahragaan Tunas Dwidharto, mewakili Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Selain itu, hadir pula beberapa narasumber seperti Prof. Dr. Firmansyah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Dr. Hari Setiono dari Universitas Negeri Surabaya dan Prof. Dr. Oka Mahendra dari Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta).
Berikut kesimpulan raker tersebut:
Menyikapi kondisi keolahragaan saat ini khususnya dilihat dari segi kelembagaan maka FGD memandang perlu melakukan penataan lembaga saat ini KONI dan KOI, merekomendasikan:
a. Menetapkan satu orang ketua umum KONI sekaligus merangkap ketua umum KOI dengan tetap menjalankan dua fungsi pembinaan prestasi dan fungsi fasilitasi;
b. Kedua lembaga disatukan dengan nama baru dengan 2 (dua) fungsi.
2. Untuk mencapai sebagaimana butir 1 perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar keolahragaan (respect, excellence, friendship dan fairplay);
3. Memberdayakan secara maksimal induk organisasi cabang olahraga PP/PB sebagai penanggung jawab utama peningkatan prestasi olahraga;
4. Perlu dilakukan amandemen/perubahan UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
KOI-KONI Direkomendasikan Satu Ketua Umum
Richard Sambera mengatakan kalau wacana penggabungan KOI dan KONI adalah suatu kemunduran.
Advertisement