Liputan6.com, Jakarta - Upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertahankan SK Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), kandas. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara meminta agar Menpora mencabut SK tersebut.
Kemenpora  keberatan atas putusan itu. "Kami akan mengajukan banding," kata Deputi III Kemenpora, Faisal Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Faisal menyatakan seluruh alasan dari PTUN tak dapat diterima. "Semuanya kami tolak," ujarnya.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Mengenai kemungkinan perdamaian dengan PSSI, Faisal pun menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Imam Nahrawi. "Soal itu, tanyakan ke atasan kami," tutupnya.
Majelis Hakim yang diketuai Ujang Abdullah mengabulkan gugatan yang dilayangkan PSSI. "Menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim.
Dalam pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, Hakim beralasan, SK Kemenpora sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menpora. Menurut Hakim, surat peringatan yang dilayangkan Kemenpora kepada PSSI terlalu singkat.
"Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar karena SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari," jelas Hakim. "Tenggat tersebut melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik."
Baca Juga: Kronologi Gugatan PSSI ke Kemenpora
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara meminta agar Menpora mencabut SK Pembekuan PSSI.
Advertisement