Liputan6.com, Jakarta - Mantan pelatih Timnas U-19, Fachry Husaini, menganjurkan Kemenpora menerima keputusan akhir sidang gugatan PSSI di PTUN. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Kemenpora mencabut SK nomor 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. Meski demikian, pihak Kemenpora tetap diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja.
"Menurut saya ini adalah momentum bagi kedua pihak (PSSI dan Kemenpora) untuk duduk bersama, selesaikan masalah dengan cara elegan," ucap Fachry saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).
Baca Juga: Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
"Kalau sampai mengajukan banding, berarti memang tidak ada niat baik dari Kemenpora. Lebih baik tidak ada pengajuan banding dan saling menggugat lagi agar masalah cepat selesai," tambah eks penggawa Timnas Indonesia itu.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA.
"Sebenarnya niat baik Kemenpora untuk memperbaiki sepak bola Indonesia tidak perlu dengan adanya pembekuan. Sejak awal sudah saya tekankan, masih banyak cara lain," pungkas Fachry. "Saya sepakat, PSSI harus ada yang mengawasi, menasihati, tapi tetap tidak menyalahkan statuta FIFA." (Ton/Ary)
"Kemenpora Tidak Perlu Ajukan Banding Hasil Putusan PTUN"
Fachry menilai Kemenpora harus segera menyelesaikan permasalahannya dengan PSSI.
Advertisement