Sukses

Ini Putusan Lengkap PTUN Soal Kemenangan PSSI Atas Kemenpora

PSSI memenangkan gugatan atas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengenai Surat Keputusan Menpora No. 01307 di PTUN.

Liputan6.com, Jakarta- PSSI memenangkan gugatan atas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) soal Surat Keputusan (SK) Menpora No. 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK tersebut berisi sanksi kegiatan keolahragaan asosiasi sepak bola di Indonesia tersebut sejak April silam.

Dengan putusan ini, praktis SK itu sudah dinyatakan tak berlaku lagi.

Dalam sidang putusan akhir, majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah menerima seluruh alasan gugatan yang diajukan PSSI, serta menolak seluruh eksepsi tergugat (Kemenpora) dalam salah satu pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut amar putusan PTUN:

AMAR PUTUSAN
91/G/2015/PTUN-JKT

DALAM PENUNDAAN

Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT, tanggal 25 Mei 2015, tentang penundaan pelaksanaan keputusan obyek sengketa, tetap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari ;-----------

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK SENGKETA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------

2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 01307 Tahun 2015, tanggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui ; -----------

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Tergugat berupa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 01307 Tahun 2015, tanggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui ; -------------

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 277.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ; ---------(Ris/Ian)

Video Terkini