Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) pada Oktober 2015 mendatang. Untuk mengadakan kompetisi itu, PSSI menegaskan tidak membutuhkan BOPI untuk memverifikasi klub-klub yang ikut serta.
"Hasil rapat exco PSSI pada 3 Agustus lalu adalah kompetisi akan segera digulirkan. Ada info, BOPI harus dilibatkan, tapi kami tegaskan, kompetisi sepak bola tidak perlu BOPI," ujar Direktur Kompetisi PSSI, Tommy Welly, di kantor PSSI, Rabu (5/8).
PSSI memiliki landasan hukum untuk menggelar kompetisi berdasarkan putusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015 yang memenangkan gugatan atas Kemenpora. PSSI meminta Menpora Imam Nahrawi mencabut SK pembekuan PSSI bernomor 01307 yang diterbitkan pada 17 April 2015. Kemenangan PSSI di PTUN membuat SK itu gugur.
Akan tetapi Ketua Umum BOPI, Noor Aman, menilai kompetisi ISL tidak bisa digelar jika tidak melalui verifikasi BOPI. Menurutnya izin keramaian pun tidak dapat keluar jika tidak ada surat rekomendasi dari BOPI untuk menggelar kompetisi.
Berbekal Undang-Undang no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), PSSI berencana tetap menggulirkan kompetisi tanpa melalui BOPI. Untuk izin keramaian, PSSI saat ini masih berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
"Sesuai undang-undang SKN, jika sebuah olahraga masih memiliki federasi, segala pembinaan dan pengembangan dilakukan oleh federasi itu dalam hal ini PSSI. Jika ada campur tangan BOPI, tentu itu akan menabrak koridor yang ada dan sangat diharamkan oleh induk sepak bola dunia (FIFA)," jelas Tommy Welly.
Lanjut ke halaman berikut --->
Baca Juga
Advertisement
2
Berikut landasan hukum PSSI:
Pasal 29 ayat 2 UU SKN;
Â
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga professional. Â
Â
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;
Â
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Â
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN;
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. (Jnp/Ary)
Baca Juga
Prediksi: Chelsea Favorit Juara, MU Tertahan di 4 Besar
FA Terapkan Aturan Baru Offside, Waspada MU
Ketika Ronaldo Jadi 'Gelandangan' di Pusat Kota Madrid
6 Pemain Era Ferguson yang Dibuang Van Gaal
Aksi Wonderkid Indonesia Andri Syahputra 2 Kali Bobol Gawang PSG!
Advertisement