Sukses

DPR Minta Penyelenggara Olahraga Ilegal Ditindak

Penyelenggaraan olahraga di Indonesia kerap tidak patuhi UU SKN No: 3 2005.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti soal masih semrawutnya penyelenggaraan olahraga di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Jefirstson R Riwu Kore menegaskan kembali jika penyelenggara olahraga harus sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No:3 2005.

Jika tidak menuruti aturan, kata dia,Polri harus menindak penyelenggara olahraga yang bisa disebut ilegal tersebut."Konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," katanya seperti rilis yang diterima media.

Dikatakannya, jika tidak ditindak tegas,maka ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pembiayaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005. "Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang," bebernya.

"Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal, dalam UU SKN sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal ada Pasal 89 ayat 1, mengatakan hukuman  penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar, Ingat kita ini negara hukum".

Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event  internasional (seagames, asian games, Olimpiade), tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet. (Def/Ian)