Liputan6.com, Jakarta Langkah Persebaya United menuju babak semifinal Piala Presiden 2015 diganggu oleh masalah non teknis. Jelang bergulirnya leg kedua babak perempat final, tim besutan Ibnu Grahan dituntut agar segera menyopot logo dan nama Persebaya yang dipakainya.
Tuntutan ini disampaikan suporter asal Surabaya Bonek 1927 dan mendapat dukungan dari Tim Transisi bentukan Kemeterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Desakan mengganti nama dan logo itu didasari surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) yang memberikan hak merek yang dipakai Persebaya United kepada PT Persebaya Indonesia.
SK tersebut diterbitkan pada 22 April 2013. Dan perlindungan hak mereka tersebut diberikan selama 10 tahun hingga 22 April 2023.
Seperti apa bentuk SK tersebut, lihat pada gambar di bawah ini.
Dualisme kepemilikan Persebaya Surabaya sebenarnya sudah menjadi ganjalan di awal Piala Presiden 2015. Namun Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada promotor Piala Presiden setelah Persebaya Surabaya berganti nama dengan Persebaya United.
Advertisement
Persebaya sendiri berhasil memenangkan leg pertama babak perempat final dengan skor 1-0. Di leg kedua, Bajul Ijo akan bertandang ke markas Sriwijaya FC. (Ton/Rco)
Â