Sukses

Ini Syarat Calon Ketua Baru KONI

Apa saja syarat jadi ketua KONI yang baru?

Liputan6.com, Jakarta: Jelang Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) KONI Pusat XII/2015 pada November mendatang, tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI pusat masa bakti 2015-2019 membeberkan kriteria seperti apa yang dapat memimpin KONI di masa mendatang. Salah satu tugas yang masih harus diemban Ketua Umum KONI di masa mendatang adalah menjaga harmonisasi di bidang olahraga Indonesia.

"Yang kita idamkan adalah sosok yang punya kompetensi di bidang olahraga. Ia juga harus mempunyai itikad untuk mengharmonisasikan antar induk Cabor, KONI-KOI, termasuk hubungan dengan pemerintah," ucap Ketua Tim Penjaringan, E.F Hamidy, di Hotel Atlet Century, Rabu (21/10).

Syarat utama untuk mengajukan diri sebagai Calon Ketua Umum KONI adalah mendapat dukungan dari minimal 10 KONI Provinsi, dan 15 Cabor. Hal ini dikarenakan sosok yang ditunjuk sebagai Caketum KONI harus memiliki kompetensi yang baik dan kepercayaan di bidang olahraga.

"Setiap PB nantinya ada satu suara perwakilan," tambah Hamidy.

Total pemegang hak suara sendiri ada 34 KONI Provinsi dan 64 induk Cabor. Namun khusus induk Cabor yang bermasalah (dualisme) akan ada diskusi lebih lanjut soal siapa yang berhak menjadi perwakilan dari Cabor tersebut.

"Kita akan diskusikan dulu, jika mereka (cabor) tidak dapat menyelesaikannya sendiri, terpaksa kita yang harus tegas menentukan. Khusus PSSI kita juga akan coba diskusikan ke pemerintah kira-kira siapa yang menjadi pengganti pemegang hak suara jika mereka masih dibekukan," tegasnya.

Tim penjaringan Caketum KONI 2015-2019 terdiri dari EF Hamidy (Ketua), Amir Karyatin (Wakil Ketua), M. Riyanto (Sekretaris). Selain itu masih ada 6 anggota yang menjadi perwakilan KONI Provinsi dan tiga PB.

Pendaftaran Caketum KONI dibuka mulai tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 12 November 2015. Penyaringan bakal calon akan dimulai pada 12 November 2015 sampai 19 November 2015. (Def/Rco)