Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan PSSI atas banding Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). PSSI pun berharap, Kemenpora tidak lagi mencoba peruntungannya lewat jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum PSSI Togar Manahan Nero, menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat yang berisi keputusan banding dari PTTUN. Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya sudah keluar pada 28 Oktober 2015. Dalam surat itu disebutkan PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 92/G/2015/PTUN.JKT, 14 Juli lalu.
Togar mengatakan PSSI sudah dua kali memenangkan gugatan atas Kemenpora. Karena itu, Togar pun berharap Kemenpora legowo menerima keputusan tersebut dengan legowo dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Advertisement
"Persidangan ini sebenarnya tidak penting walaupun kami yang menang. Sudah cukup dua sidang ini. Percuma karena Menpora belum ketemu PSSI," ujar Togar di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Togar menambahkan bila Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tetap mengajukan kasasi, maka nasib para pelaku sepak bola, pelatih hingga pemain makin memperihatinkan.
"Menteri jangan ajukan kasasi. Sebagai tim pembela, kami merasa kemenangan ini sangat telak. Kalau Menpora ajukan kasasi juga tidak mungkin menang. Jadi buat apa memperpanjang permasalahan dan pendetitaan," kata Togar.
Sengketa PSSI-Kemenpora
Sengketa PSSI dan Kemenpora di meja hijau bermula saat Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap federasi sepak bola Tanah Air itu, pada 17 April 2015. PSSI kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya.
Hasil sidang putusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut SK No. 01307 tentang sanksi administratif segala kegiatan olahraga PSSI. Sejak putusan tanggal 14 Juli 2015 lalu itu pun, Kemenpora langsung mengajukan banding ke PTUN. (Cak/Rco)
Advertisement