Sukses

Menpora Tempuh Kasasi, Status PSSI Tidak Berubah

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) belum kapok menempuh jalur hukum melawan PSSI.

Liputan6.com, Solo - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak kaget dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dimenangkan oleh PSSI. Meski sudah dua kali kalah di meja hijau, Menpora tidak akan menyerah.

"Saya nggak kaget dan sudah diprediksi hasil seperti itu sejak awal," kata dia disela-sela acara pelepasan Tim Ekspedisi Kapsul Waktu di Balaikota Solo, Jumat (6/11/2015).

Baca Juga

  • Banding Kemenpora Ditolak, PSSI Unggul 2-0 di Meja Hijau
  • Letusan Anak Gunung Rinjani Bikin Kiper Persib Telat Gabung
  • Siapa Lawan Tersulit Lorenzo, Duo Honda Atau Rossi?


Politisi PKB itu menyatakan bahwa dalam kasus itu pihak hakim tidak pernah mendengarkan alasan pemerintah dan terkesan mengabaikannya. "Kita punya rekaman proceeding terkait itu. Bahwa semua yang dilakukan pemerintah sama sekali tidak digubris," kata Imam.

Seperti diketahui putusan yang berisi kemenangan banding PSSI atas Kemenpora dari PTUN dikeluarkan sejak 28 Oktober 2015. Isi surat tersebut mengatakan, PT TUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 92/G/2015/PTUN.Jakarta tanggal 14 Juli silam. PT TUN juga menerima permohonan banding dari tergugat, dalam hal ini PSSI.

"Apapun itu, kami akan kasasi. Harus itu kasasi. Berikan kami kesempatan untuk kasasi," katanya.

2 dari 2 halaman

PSSI Tetap Dibekukan

Sengketa PSSI dan Kemenpora di meja hijau bermula saat Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap federasi sepak bola Tanah Air itu, pada 17 April 2015. PSSI kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya.

Hasil sidang putusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut SK No. 01307 tentang sanksi administratif segala kegiatan olahraga PSSI. Menghadapi keputusan tersebut, Kemenpora langsung mengajukan banding ke PT TUN. Namun upaya tersebut juga kandas karena PT TUN ternyata menolak banding dan memenangkan pihak tergugat, dalam hal ini PSSI.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa keputusan banding tidak mengubah status PSSI. Langkah kasasi yang akan mereka lakukan secara otomatis membuat SK pembekuan PSSI masih berlaku hingga saat ini.

"Karena kami masih kasasi maka PSSI masih beku. Kami berharap dalam kasasi nanti hakim agung independen," pintanya.(Rco/Ian)