Liputan6.com, Jakarta - Tahapan demi tahapan untuk menggelar balapan MotoGP di Indonesia 2017 mendatang mulai dipenuhi. Terbaru adalah, pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, akhirnya menandatangani Letter of Intention (LOI) yang diminta pihak penyelenggara.
Dalam situs resmi Kemenpora, disebutkan bahwa surat tersebut akan dikirim ke Dorna Sports selaku pihak penyelenggara MotoGP. Selanjutnya, Menpora akan fokus untuk mengejar Keputusan Presiden (Keppres) yang berguna sebagai payung hukum dalam menggelar balap motor tersebut.
Baca Juga
"LOI yang sudah ditandatangani Menpora akan dikirimkan ke Dorna Sports hari ini juga, atau paling lambat 20 November mendatang, sebelum Sidang Umum FIM berlangsung pada 21 November 2015," bunyi pernyataan resmi Kemenpora lewat situs resminya.
Advertisement
Baca Juga
- Skuat Prancis Jadi Tameng Timnas Jerman Saat Teror Paris
- Chelsea Pasang Kuda-kuda Tendang Falcao
- 5 Pelayan Terbaik MU di Liga Premier Musim Ini, Siapa Saja?
Pada 21 Oktober 2015, Imam Nahrawi didampingi Direktur Sentul International Circuit, Tinton Soeprapto menerima kunjungan CEO Dorna Sports, Carmelo Ezpeleta untuk menindaklanjuti gelaran MotoGP di Indonesia tahun 2017. Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia diminta lebih serius untuk mempersiapkan diri dan merenovasi Sirkuit Sentul agar bisa menggelar balapan MotoGP.
Sejumlah syarat juga diajukan Dorna kepada pihak pemerintah. Dan jika tidak, maka kesempatan itu akan diberikan oleh negara lain, yakni Kazakstan, Thailand, Finlandia, Brazil dan Chili. Lima negara tersebut sangat berharap Indonesia membatalkan niatnya menggelar MotoGP 2015.
Poin Penting LOI MotoGP 2017
Poin-poin penting dalam LOI yang ditandatangani Menpora:
1. LOI ini adalah sebagai bentuk perolehan hak kepada Indonesia dari FIM untuk menyelenggarakan dan mempromosikan FIM Road Racing World Champioship Grand Prox di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2019.
2. Setelah adanya LOI, akan diselesaikan juga kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Dorna Sports SL paling lambat tanggal 30 Januari 2016.
3. Pemerintah Indonesia sepakat untuk memenuhi kewajiban admimistratif, teknis dan finansial, dan juga berhak atas keistimewaan fasilitas promosi yang diperolehnya baik langsung maupun melalui berbagai media televisi nasional maupun internasional yang ada.
4. Seandainya ada perselisihan hukum, akan diselesaikan sesuai ketentuan arbitrase internasional yang ada. (Rco/Tho)
Advertisement