Liputan6.com, Jakarta
Persija Jakarta membuka bursa pencalonan Ketua Umum periode 2015-2019. Kali ini komite Pemilihan menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon Ketum Persija ke depannya.
Â
Komite Pemilihan tersebut terdiri dari pengurus harian yayasan Persija Muda dan diketuai oleh Elbiner Tobing. Mereka berharap Ketum ke depannya dapat lebih memperhatikan klub-klub internal Persija itu sendiri.
Â
"Calon Ketum tentunya harus menyiapkan biaya operasionalnya Persija nanti. Salah satunya adalah untuk biaya kompetisi internal, pembinaan 30 klub internal, dan masih banyak lagi," kata Sekretaris Komite Pemilihan, Budiman A Dalimunthe, di kantor Persija, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Â
Masa pendaftaran calon Ketum Persija dibuka pada 22-27 November 2015. Mereka akan melalui beberapa tahap sebelum dipilih pada Rapat Umum Anggota pada 12 Desember 2015.
Â
"Kita punya banyak waktu, dari pendaftaran, verifikasi dokumen calon, hingga tahap interview. Nantinya di tahap interview kan kita bisa tahu siap atau tidaknya calon itu menjadi Ketum," jelas Budiman.
Â
Berikut syarat calon ketua umum Persija 2015-2019:
Â
1. WNI memiliki kartu identitas (KTP/SIM/dsm) dan menetap di Indonesia.
2. Tidak terlibat dalam kepengurusan klub profesional di Indonesia seperti Liga Super dan Divisi Utama sejak mendaftar sebagai Calon Ketua Umum, kecuali di kepengurusan klub Persija.
3. Menyertakan CV yang menyertakan 3 (tiga) tahun aktif di sepakbola.
4. Menyertakan surat pernyataan tidak pernah dihukum melalui tindak pidana (SKKB)/(SKCK).
5. Didukung minimal oleh 5 (lima) klub perkumpulan anggota Persija yang mengikuti kompetisi Persija periode terakhir.
6. Mengisi formulir pencalonan dan menandatangani komitmen pakta integritas, "Basic Print Persija, Spirit to Basic".
7. Melaksanakan putaran kompetisi internal Persija selama periode kepengurusan.
8. Menangani kebijakan keikutsertaan tim Persija dalam kompetisi profesional dan turnamen yang ditetapkan oleh PSSI/AFC/FIFA dan kompetisi/turnamen yang diselenggarakan secara independen selama periode kepengurusan 2015-2019.
9. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persija.
10. Menjalankan amanah Program Kerja Persija sesuai hasil keputusan rapat Umum Anggota, di antaranya berupa program "Basic Print Persija, Spirit to Basic".
11. Menyiapkan biaya kegiatan operasional Persija.