Sukses

Pengajuan Keppres MotoGP 2017 Tunggu 3 Syarat Dipenuhi

Ketiga syarat itu yakni master plan Sirkuit Sentul, penyelesaian kontrak dengan Dorna, dan menyerahkan surat pernyataan kepemilikan Sentul.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan pengajuan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penyelenggaraan MotoGP 2017 setelah tiga syarat dipenuhi atau diselesaikan oleh pihak Sirkuit Sentul. Ketiga syarat itu adalah master plan Sirkuit Sentul, penyelesaian kontrak dengan Dorna, dan menyerahkan surat pernyataan soal kepemilikan Sirkuit Sentul.

"Master plan dari Sirkuit Sentul belum ada ke kami sehingga kami belum melanjutkan pengajuan Kepres," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara Jakarta, Senin (11/1/2016).

Baca Juga

  • Klub-klub yang Banyak Mengoleksi Gelar Ballon d'Or
  • 5 Informasi Penting Seputar Ballon d'Or 2015
  • 'Keputusan Guardiola Harus Dihormati'

Karena itu, Menpora Imam meminta agar pihak Sirkuit Sentul segera menyerahkan master plan, termasuk pembangunan fisik sirkuit, tempat penonton, hotel, dan lintasan. Selain itu, mereka juga diminta untuk merinci kontrak dengan Dorna sebagai pihak penyelenggara, termasuk mengenai mekanisme pembayarannya.

Menpora Imam mengatakan, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta kajian terlebih dahulu sebelum dikeluarkan Keppres, termasuk untuk memastikan dari sisi kesiapan anggaran. Salah satu yang harus dikaji adalah apakah anggaran yang nantinya digunakan Sirkuit Sentul bisa diambil atau tidak dari APBN.

Sementara itu, Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto menuturkan Presiden Jokowi menyatakan masalah MotoGP harus dikaji sungguh-sungguh karena ada penggunaan APBN kepada swasta murni. Keppres MotoGP tidak akan pernah ditandatangani Presiden jika tiga hal itu tidak diselesaikan.

Pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pihak Sentul untuk menyelesaikan master plan tersebut. "Surat Pernyataan yang berisi kepemilikan Sirkuit Sentul oleh Tinton Suprapto selaku Dirut dan Tommy Soeharto selaku komisaris utama. Tujuannya agar keduanya bertanggungjawab jika ada masalah hukum di kemudian hari," ujar Gatot.