Sukses

Ketum PBSI DKI Alex Tirta Santai Tanpa Dukungan KONI DKI

KONI DKI tiba-tiba membatalkan rekomendasi dukungan kepada Pengprov PBSI DKI.

Liputan6.com, Jakarta KONI DKI Jakarta membuat keputusan kontroversial terkait permasalahan Pengprov PBSI DKI Jakarta. Berdasarkan hasil rapat pleno pengurus tanggal 15 Desember 2015 memutuskan membatalkan rekomendasi dukungan KONI DKI kepada Pengprov PBSI DKI.

Seperti diketahui, hasil Musprovlub 2015 secara aklamasi dan sah telah memilih  Alex Tirta sebagai Ketua Umum periode 2015-2019 menggantikan Icuk Sugiarto. Alex Tirta mendapat dukungan mutlak dari seluruh Pengkot Pengkot PBSI se-DKI yaitu PBSI Jakpus, PBSI Jakut, PBSI Jaksel, PBSI Jaktim dan PBSI Jakbar.

Dia juga telah menjalankan roda organisasi, program perbaikan pengelolaan organisasi, kemandirian pendanaan, dan peningkatan prestasi atlet menjadi prioritas kepengurusan yang dipimpinnya. Menyikapi keputusan KONI DKI Jakarta tersebut, Alex Tirta menanggapinya dengan santai.

"Saya menghargai sikap KONI DKI yang mencabut rekomendasi tersebut, namun hal itu tidak masalah karena saya adalah tetap Ketua Umum PBSI DKI yang sah dan memegang SK dari PP. PBSI yang menjadi dasar legalitas saya sebagai Ketua Umum PBSI DKI," kata Alex Tirta dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (12/1/2016).

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Pengkot - Pengkot dan seluruh klub - klub anggota PBSI se-DKI untuk tidak terpengaruh dengan keputusan dari KONI DKI tersebut dan tetap terus fokus dalam menjalankan roda organisasi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pengurus PBSI DKI Dukung Alex Tirta

Menurut Alex Tirta, sampai saat ini semua pengurus PBSI DKI, Ketua Ketua Pengkot PBSI se-DKI dan klub–klub anggota PBSI se-DKI solid dan satu suara mendukung dia sebagai Ketua Umum PBSI DKI.

Ketum PBSI Jaksel, Juniarto Suhandinata, berpendapat, KONI DKI melakukan intervensi dan tidak taat aturan. Seharusnya, KONI DKI tidak membatalkan rekomendasi dukungan KONI DKI kepada Pengprov PBSI DKI.  

"Pengkot melakukan Musprovlub dan Pak Alex Tirta terpilih sebagai Ketua Umum PBSI DKI itu sah, dan Icuk tidak pernah menggugat keputusan Musprovlub tersebut ke BAORI," ucapnya.  

Hal senada diutarakan Kabid Hukum PBSI DKI, Anhar Nasution, yang menilai adanya dukungan KONI DKI kepada Icuk. Padahal, sesuai aturan AD/ART KONI pasal 23, telah diatur mengenai tidak bolehnya rangkap jabatan, kini Icuk juga menjabat sebagai Waketum I KONI DKI.

"Tentunya sangat lucu dan ironis menunjukan sikap arogansi organisasi dan sangat jelas adanya konspirasi dan terjadi conflict of interest," terangnya.

Video Terkini