Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, berencana membubarkan dua organisasi di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
BOPI dan BSANK merupakan Lembaga Non Struktural (LNS). Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam surat itu, fungsi BOPI dan BSANK dinilai tumpang tindih serta tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi.
Kemenpora belum sepakat tentang rencana dua lembaga itu dihapus. Juru bicara Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, BOPI dan BSANK mempunyai fungsi yang sangat berharga dalam tata kelola olahraga Indonesia.
"Kami dari Kemenpora akan berusaha menyampaikan, dua badan ini masih dibutuhkan. Seperti halnya BOPI di dalam undang-undang SKN tidak ada, tapi di Peraturan Pemerintah ada," kata Gatot di kantor Kemenpora, Kamis (28/1/2016).
Gatot merasa BOPI punya andil besar dalam memverifikasi tim-tim profesional dalam satu tahun terakhir. BOPI ini juga saling bekerja sama dengan BSANK. "BOPI bukan lahir kemarin sore, sudah sangat lama mereka ada. Kami bayangkan bila BOPI tidak ada, bagaimana verifikasi bisa dilakukan secara objektif," jelasnya.
Advertisement
"Sedangkan BSANK memiliki Keputusan Presiden. Ini adalah cara untuk memperbaiki akreditasi sepak bola Indonesia, seperti halnya stadion. Fungsi-fungsi seperti inilah yang dilakukan oleh keduanya," paparnya.
Agar kedua lembaga itu tidak dibubarkan Menpan RB, Kemenpora akan menggelar rapat dengan Kemenko Pulhukam pada Jumat (29/1/2016) untuk membahas persoalan ini. Gatot ingin menjelaskan kepada Menpan RB bahwa BOPI dan BSANK sangat berpengaruh di dunia olahraga.