Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kasasi yang diajukan Kemenpora untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.
Penolakan kasasi Menpora diputuskan dalam sidang yang digelar Senin (7/3/2016). Sidang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH, MH.
Dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016, hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) selaku pemohon, dan pihak PSSI sebagai termohon atau terdakwa. Â
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
- MU Harus Rekrut Mourinho Agar Bisa Saingi City
- TOP 3 Berita Bola: Rossi Optimistis Raih Gelar Juara Dunia
- Pellegrini Takut-takuti Leicester City
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya dan Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Kemenpora.
Dalam putusannya, dua pengadilan itu menganggap pembekuan PSSI merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Menpora Imam Nahrawi.
PTUN, misalnya, dalam putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT menilai tindakan Menpora Imam Nahrawi untuk membekukan PSSI sudah menyalahi wewenang.