Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi soal pembekuan PSSI.
Rencana PK ini disampaikan juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, kepada wartawan, Senin (7/3/2016) malam di Ruang Media Center.
"Pertama kami harus menghormati putusan MA ini, meski kami belum mendapat secara resmi salinan asli dari MA. Kami secepat mungkin akan berinisiatif untuk meminta petikan MA lewat Biro Humas dan Hukum," tutur Gatot.
Â
Baca Juga
Baca Juga
- MU Siapkan Rencana Pembelian Pemain Termahal Sepanjang Sejarah
- MA Tolak Kasasi Menpora Soal Pembekuan PSSI
- MU Harus Rekrut Mourinho agar Bisa Saingi City
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016, hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan Menpora selaku pemohon, dan pihak PSSI sebagai termohon atau terdakwa. Gatot menambahkan pihaknya bakal mempelajarai putusan kasasi.
Kasasi yang diajukan Kemenpora adalah permohonan untuk meninjau kembali putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, dan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.
"Kami akan fokus pada substansinya, kenapa Kemenpora kalah lagi. Sambil menunggu hasil yang komprehensif, sedang kami pertimbangkan untuk mengajukan PK," kata mantan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
Gatot menegaskan pengajuan PK bukan bermaksud memperlambat masalah sepak bola nasional. Ini hanya penggunaan hak Kemenpora dalam segi hukum.
"Bukan kalah atau menang, selama hak hukum masih bisa digunakan, kami akan gunakan. Tidak menutup kemungkinan proses PK bisa berhenti di tengah jalan kalau ada kesepakatan soal reformasi sepak bola antara FIFA dengan delegasi yang dikirim Presiden," ujar Gatot. "Lazimnya pihak yang kalah, kami akan menggunakan bukti yang lain."
Advertisement