Liputan6.com, Rio de Janeiro - Bintang Barcelona Neymar diwajibkan membayar denda sebesar 45.9 juta euro. Denda ini diberikan kepada Neymar setelah Pengadilan Federal di Rio de Janeiro mendakwa pemain asal Brasil ini, bersalah atas kasus penggelapan pajak.
Surat kabar di Brasil melaporkan bintang andalan skuat Blaugrana itu dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pengadilan menyebut, Neymar menjalankan bisnisnya (Neymar Sport e Marketing, N & N Consultoria, N & N Administracao de Bens) tanpa membayar pajak yang seharusnya senilai 56.4 juta euro dari periode 2012 hingga 2014.
Baca Juga
- Piala Bhayangkara: Juan Carlos Nilai Persib Kurang Beruntung
- Liga Champions: Simeone: Barcelona Tim Terbaik di Dunia
- Rio Haryanto: Cuaca di GP Australia Susah Ditebak
"Kami telah mempelajari semua informasi mengenai kasus pajak yang bersangkutan, Neymar dengan tiga bisnis beserta mitranya [orang tuanya] dan kami menemukan adania indikasi penggelapan pajak," tulis Develly Claudia Montez selaku auditor pengadilan.
Pihak yang berwajib sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Bulan kemarin, pengadilan juga telah membekukan aset sang pemain terkait kasus yang sama.
Sebelumnya, Badan Penerbangan Sipil Nasional Brasil (ANAC) telah menyita helikopter milik Neymar. Penyitaan tersebut merupakan tindakan otoritas Brasil atas kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat pemain berusia 24 tahun itu.
Sejumlah aset milik Neymar juga telah dibekukan oleh otoritas Brasil dan helikopter itu tidak masuk dalam daftar. Belakangan, helikopter yang harganya ditaksir mencapai 3,8 juta dolar atau Rp 51 miliar mesti Neymar relakan untuk disita.