Sukses

Mia Audina Berharap Dapat JHT dari Pemerintah Indonesia

Mia Audina meraih medali perak bulu tangkis tunggal putri di Olimpiade Atlanta 1996 ketika membela Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mia Audina mendatangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016) sore. Kedatangan Mia untuk menanyakan tentang penghargaan yang diberikan pemerintah kepada atlet peraih medali Olimpiade.

Sekadar mengingatkan, Mia adalah peraih medali perak bulu tangkis tunggal putri di Olimpiade Atlanta 1996 ketika membela Indonesia. Selanjutnya di Olimpiade Athena 2004, dia kembali meraih medali perak. Tapi, statusnya saat itu sudah menjadi warga negara Belanda.

Mia mengaku tidak mendapat informasi dari PBSI terkait adanya jaminan hari tua (JHT) untuk atlet peraih medali Olimpiade. "Saat ini saya memang WNA Pak Menteri, tetapi saya menanyakan penghargaan dan tunjangan untuk olimpian waktu saya WNI saat meraih medali," tanya Mia kepada Menpora Imam Nahwari.

"Saya mohon kebijakan Pak Menteri agar saya mendapatkan penghargaan dan tunjangan itu," tambah Mia yang sudah bermain bulu tangkis sejak usia lima tahun.

Mia menjadi warga negara Belanda sejak menikah dengan Tylio Arlo Lobman pada 1999 silam. Menurut Mia, Belanda tidak memberikan tunjangan hari tua kepada atletnya, melainkan hanya bonus saja.

2 dari 2 halaman

Terbentur Peraturan Menteri Keuangan

Terbentur Peraturan Menteri Keuangan

Menpora Imam berjanji akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk menindaklanjuti masalah ini. Sebab, dalam aturannya, tunjangan hari tua bagi peraih medali olimpiade hanya diberikan untuk olimpian berstatus WNI.

"Seandainya saja boleh, tetapi peraturan menteri keuangan berkata lain, hal ini akan menjadi masalah. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut. Kalau kita niatnya adalah supaya bisa dinikmati oleh para olimpian karena telah mengibarkan Merah-Putih," ucap Menpora.

Mulai Juli 2016, pemerintah telah memberikan JHT kepada para peraih medali di pentas Olimpiade. Nilainya, bagi peraih emas diberikan tunjangan sebesar Rp 20 juta per bulan. Sementara perak sebesar Rp 15 juta dan perunggu Rp 10 juta per bulan.