Liputan6.com, Bandung Kepolisian Bandung menangkap sembilan pelaku pelemparan terhadap kereta jurusan Pasar Senen(Jakarta)-Kroya (Purwokerto) yang ditumpangi pendukung Persija Jakarta, Jakmania. Pelemparan terjadi saat rombongan Jakmania hendak ke Cilacap, Jumat dinihari WIB (24/3/2017).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, insiden itu melibatkan ‎dua suporter sepak bola. Di dalam 6 gerbong kereta api tersebut diisi 130 fans Persija.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka akan menyaksikan pertandingan antara Persija melawan PS Cilacap di Cilacap," ujar Hendro saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (24/3/2017).
Saat tiba di Stasiun Kiaracondong, kereta yang mengangkut ratusan The Jakmania itu tiba-tiba dilempari batu oleh suporter Persib Bandung atau akrab disebut bobotoh. Diduga para pelaku memanjat dinding untuk masuk ke area stasiun.
"Saat kereta api sedang transit di Stasiun Kiaracondong, tiba-tiba kereta dilempari menggunakan batu. Dari enam gerbong, empat gerbong rusak kacanya," katanya.
Polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah sembilan orang. Adapun kesembilan pelaku ini di antaranya DK (21), Mr (23), OM (21), IF (19), IIU (18), HA (17), AFJ (20), MI (20), dan IZM (20).
"Begitu kami mengetahui, kami langsung menangkap sembilan pelaku. Saat ini sedang dalam pemeriksaan," katanya.
Terancam 2 Tahun Penjara
Hendro menambahkan, para pelaku mengaku telah mengetahui kedatangnya suporter dari Jakarta ke Bandung itu melalui postingan di media sosial. Setelah itu mereka lalu menunggu di jalur kereta api yang akan dilalui. Di Stasiun Kiaracondong, pelaku kemudian melempari kereta dengan batu.
"Ada sebuah postingan di instagram berkaitan dengan keberangkatan suporter Persija ke Cilacap menggunakan kereta api," katanya.
"Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan kaca saja karena kereta langsung berangkat," katanya.
Menurut Hendro, aksi pelemparan tersebut diduga dipicu oleh dendam. Para pelaku, kata Hendro, melakukan aksinya lantaran mereka juga merasa pernah menjadi korban pelemparan.
"Ini dikarenakan dendam, pelaku pernah menjadi korban juga," katanya.
Hendro menambahkan, kasus ini masih didalami oleh penyidik Polsek Kiaracondong. Para pelaku, ujarnya, terancam dijerat Pasal 406 KUHPidana tentang penghancuran dan perusakan barang dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Aditya Prakasa)