Liputan6.com, Jakarta- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) melanggar kesepakatan soal pemain asing. Pelanggaran ini sudah terjadi dalam laga pembuka Liga 1 antara Persib Bandung melawan Arema FC, Sabtu (15/4/2017).
Dalam laga yang berakhir imbang tanpa gol tersebut, Persib memainkan dua pemain asing barunya, Michael Essien dan Carlton Cole. Seharusnya, kedua pemain itu tidak bisa dimainkan karena belum memiliki Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITAS). Saat dimainkan Persib, dua eks Chelsea itu hanya mengantongi Visa Kunjungan Usaha (VKU).Â
Baca Juga
Advertisement
"Soal Kitas, mereka sudah melanggar kesepakatan. Saya sudah tanya ke mereka (Persib, mengenai Kitas Essien dan Cole). Mereka jawab belum punya Kitas dan lagi diurus," ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho kepada Liputan6.com, Senin (17/4/2017).
Heru melanjutkan, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.
Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar Rp 100 juta hinga Rp 400 juta.
Aturan tersebut bisa membuat Essien dan Cole dideportasi. "Ini sudah masuk tindak kejahatan. Yang nanti akan menindak itu petugas imigrasi. BOPI hanya melaporkan," ujar Heru menjelaskan.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, BOPI sudah sering kali mengingatkan PT LIB untuk mematuhi aturan mengenai KITASÂ pemain asing. Hal itu sudah dilakukan BOPI sebelum Liga 1 bergulir.
"Saya sudah mewanti-wanti ke PT LIB supaya tidak menurunkan pemain asing yang belum punya KITAS dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Saya juga bilang ke pimpinan PT LIB kalau kita harus menjaga etika dan spirit profesional. Namun salah satu petinggi PT LIB hanya diam saja," katanya mengakhiri.