Sukses

Jelang Duel Lawan Persija, Persib Dapat Sanksi dari Komdis

Persib bakal melakukan banding karena merujuk kepada pasal 118 terkait kode etik PSSI.

Liputan6.com, Bandung - Persib Bandung kembali mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini tim berjuluk Maung Bandung harus membayar denda sebesar Rp 110 juta.

Dari surat yang diterima PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), sanksi tersebut diberikan setelah oknum bobotoh melakukan aksi saat laga tandang ke markas Madura United, Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan, 9 Juli 2017 lalu.

Saat itu, oknum bobotoh menyalakan flare dan smoke bom. Sesuai dengan aturan yang ada, kedua benda tersebut dilarang pada pertandingan kompetisi Liga 1.

Media Officer Persib Bandung, Irfan Suryadiredja, mengatakan pihaknya bakal melakukan banding karena merujuk kepada pasal 118 terkait kode etik PSSI.



"Sanksi Rp 110 juta tapi kita akan banding karena di atas Rp 50 juta jadi nanti kita akan layangkan secara resmi," kata Irfan, Rabu (19/7/2-18)

"Kasusnya sendiri terkait di Madura ketika itu ada oknum bobotoh yang menyalakan flare dan smoke bom sehingga kita mendapatkan sanksi itu," kata Irfan.

Irfan mengimbau kepada bobotoh Persib untuk tetap tertib dan mengikuti seluruh aturan yang ada. "Flare, kembang api dan smoke bom memang dilarang. Kita terus imbau kepada bobotoh untuk terus menjaga ketertiban dan mentaati aturan yang ada," ucap dia. *